img
:::

Tanya Jawab untuk Tenaga Medis: Nomor Identitas Warga Asing

Setelah mengganti nomor identitas baru, disarankan untuk memperbarui atau mengajukan ulang sertifikat tenaga medis, serta mengajukan kembali Kartu IC Tenaga Medis (gambar diambil dari situs web Kementerian Kesehatan).
Setelah mengganti nomor identitas baru, disarankan untuk memperbarui atau mengajukan ulang sertifikat tenaga medis, serta mengajukan kembali Kartu IC Tenaga Medis (gambar diambil dari situs web Kementerian Kesehatan).

Q: Setelah mengganti nomor identitas baru, apakah tenaga medis harus mengurus kembali Kartu IC Tenaga Medis? Apakah memerlukan biaya?
A:
1.Setelah mengganti nomor identitas baru, disarankan untuk memperbarui atau mengajukan ulang sertifikat tenaga medis, serta mengajukan kembali Kartu IC.
2. Mengingat perubahan nomor identitas baru merupakan kebijakan ramah pendatang dari Kementerian Dalam Negeri, penggantian Kartu IC (yang masih berlaku) tidak dikenakan biaya. Namun, jika ada perubahan lain (seperti perubahan nama), tetap harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan.
3. Jika ada pertanyaan terkait Kartu IC, silakan hubungi 0800-364-422 atau kunjungi situs web (https://hca.nat.gov.tw/).
Pusat Manajemen Sertifikat Medis (gambar diambil dari situs web Pusat Manajemen Sertifikat Medis)

Q: Setelah pemerintah mengganti nomor identitas baru, apakah saya harus memperbarui data sertifikat tenaga medis atau akan diperbarui secara otomatis? Jika harus memperbarui, apakah ada biaya? Jika ada masalah terkait, siapa yang dapat saya hubungi?
A:
1. Setelah mengganti nomor identitas baru, meskipun sistem informasi antar lembaga pemerintah telah terhubung, sertifikat tenaga medis masih dalam bentuk fisik. Oleh karena itu, disarankan untuk memperbarui sertifikat secara manual.
2. Proses pembaruan dapat dilakukan dengan cara berikut:
(1)Jika hanya memperbarui sertifikat, persiapkan sertifikat asli, fotokopi kartu izin tinggal terbaru, dan formulir aplikasi pembaruan tanpa biaya.
(2)Jika sertifikat hilang atau rusak, biaya penggantian sebesar 1.500 NTD.
(3) Formulir aplikasi untuk pembaruan atau penggantian dapat diunduh ari situs web Kementerian Kesehatan di bawah bagian "Layanan Kemudahan", di "Area yanan Online untuk Masyarakat".
Q: Saya adalah warga negara asing, setelah mengganti nomor identitas baru, apakah saya harus mengurus ulang sertifikat tenaga layanan jangka panjang (kartu Long-term Care)? Jika ya, apakah ada biayanya? Siapa yang dapat saya hubungi jika ada masalah yang ingin ditanyakan?
A:
1. Warga negara asing yang memiliki kartu Long-term Care harus mengurus ulang kartu setelah mengganti nomor identitas baru. Namun, karena perubahan ini adalah bagian dari kebijakan ramah imigran dari Kementerian Dalam Negeri, tidak ada biaya untuk penggantian kartu Long-term Care. Namun, jika ada perubahan lain (misalnya perubahan nama), biaya akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Untuk informasi lebih lanjut tentang proses penggantian kartu Long-term Care, silakan hubungi pemerintah daerah setempat atau hotline layanan jangka panjang di 1966.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading