img
:::

Informasi Penting Bagi Kaum Pekerja! Standar Upah Minimum Naik Jadi 25.250 NTD Tiap Bulan dan 168 NTD Tiap Jam

Kenaikan standar upah menjadi 25.250 NTD setiap bulan. Sumber: foto diambil dari Pixabay
Kenaikan standar upah menjadi 25.250 NTD setiap bulan. Sumber: foto diambil dari Pixabay

Berita Global untuk Penduduk Baru】Komisi Evaluasi Standar Upah Minimum (基本工資審議委員會) telah resmi memutuskan dan mengumumkan kenaikan standar upah minimum sebesar 5.21%, yaitu sebanyak 25.250 NTD per bulan dan 168 NTD per jam. Hukum ini dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. 

Baca juga: Situasi Pandemi Mereda, Pengunjung Bioskop Kembali Diizinkan Duduk Bersisian

Rapat antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi Evaluasi Standar Upah Minimum beberapa hari yang lalu. Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Rapat antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi Evaluasi Standar Upah Minimum beberapa hari yang lalu. Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Rapat antar Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi Evaluasi Standar Upah Minimum yang mendiskusikan hal ini juga mengundang perwakilan dari asosiasi dan sektor-sektor bisnis ketenagakerjaan, swasta, pemerintah, serta pendidikan. Hasil rapat telah dilaporkan kepada Yuan Eksekutif untuk persetujuan pelaksanaan. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, keputusan kenaikan standar upah ini akan menguntungkan sekitar 2 juta pekerja, baik warga lokal maupun warga negara asing. Kenaikan kali ini juga merupakan kali keenam standar upah dinaikkan sejak Presiden Tsai Ying-wen memulai jabatannya. Kenaikan upah bulanan dihitung sekitar 26.2%, sedangkan upah per jam sekitar 40%.

Baca juga: Informasi Penting Bagi Penduduk Baru! Masyarakat yang Dipecat Tanpa Bayaran Kompensasi Selama Masa Pandemi Bisa Mendapatkan Tunjangan Kehilangan Pekerjaan Lewat Program Asuransi Pekerjaan

Kenaikan standar upah jadi 25.250 NTD setiap bulan dan 168 NTD setiap jam. Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Kenaikan standar upah jadi 25.250 NTD setiap bulan dan 168 NTD setiap jam. Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Pada kali ini, upah bulanan mengalami kenaikan sebanyak 5.21%, sedangkan upah per jam sekitar 5%. Meskipun begitu, selama rapat berlangsung, banyak pihak perwakilan kaum pekerja yang menyatakan harapan mereka agar standar upah bulanan dapat dinaikkan hingga 8.3%, yaitu sebesar 26.000 NTD. Sementara itu, perwakilan sektor swasta berpendapat bahwa standar upah hanya perlu naik 3%. Bisa dilihat bahwa keputusan kali ini dapat memuaskan kedua pihak.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading