img
:::

Amandemen atas Peraturan Pencegahan Penularan untuk Pekerja Migran, Majikan Wajib Sediakan Kamar Individu untuk Setiap Orang

Amandemen atas Peraturan Pencegahan Penularan untuk Pekerja Migran, Majikan Wajib Sediakan Kamar Individu untuk Setiap Orang
Berita Global untuk Penduduk Baru】Penerjemah / Anunciata Trixie Peni

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengamandemen pengarahan pencegahan penularan terbaru untuk pekerja migran. Dalam pengarahan tersebut, disebutkan bahwa pihak majikan wajib menyediakan kamar individu bagi setiap pekerja migran yang direkrutnya. Selain itu, majikan juga bertanggung jawab untuk melakukan persiapan yang sepantasnya untuk menghadapi kemungkinan penularan virus melalui kegiatan perkumpulan pekerja migran dalam tempat kerja atau tempat tinggal. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengumumkan bahwa apabila ada 1 pegawai yang terinfeksi, maka pihak majikan wajib untuk mendata semua orang yang melakukan kontak dengannya dalam lingkungan tempat kerja. Selain itu, mereka yang terdata dalam daftar riwayat kontak tersebut harus menjalani masa isolasi dalam kamar individu dengan subsidi sebesar 1000 NTD.

Berita lainnya: Standar Kewaspadaan Nasional Tingkat Tiga Diperpanjang Hingga 28 Juni, CDC Umumkan 12 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Masyarakat

Beberapa waktu telah berlalu setelah insiden penularan virus di pabrik elektronik di Miaoli, sesuatu yang bahkan telah meluas untuk mencangkup dua pabrik elektronik lainnya. Untuk mencegah penularan lebih lanjut, pada tanggal 5 Juni, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa apabila bukan merupakan korban dari pelecehan seksual, kekerasan, atau perdagangan manusia, pekerja migran yang berkeinginan untuk menukar pekerjaannya untuk saat ini diundur. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengirimkan surat kepada pihak majikan agar menaati kebijakan pencegahan penularan terbaru untuk pekerja migran.

  • Amandemen kebijakan pencegahan penularan bagi pekerja migran antara lain sebagai berikut:
  1. Semua usaha atau sektor bisnis yang belum mengalami kasus penularan harus menyiapkan ruang khusus karantina untuk 1 orang. Area pekerjaan dan tempat tinggal harus dipisah. Pekerja migran yang bekerja di sektor yang sama harus ditempatkan dalam asrama yang sama tanpa pergantian apapun. Selain itu, pekerja khusus diwajibkan untuk memeriksa kesehatan karyawan setiap hari. Karyawan yang dicurigai mengalami gejala terinfeksi harus segera menjalani tes pemeriksaan dan masa karantina.
  2. Bila telah ditemukan 1 pegawai yang positif terinfeksi, maka harus secepatnya melakukan pendataan atas riwayat kontak pegawai tersebut selama dalam lingkungan kerja. Semua yang terdata dalam daftar riwayat kontak tersebut harus diisolasi dalam kamar yang dilengkapi dengan kamar mandi sendiri. Semua biaya yang dikeluarkan selama masa isolasi harus dilaporkan dan akan disubsidi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Berita lainnya: Putuskan Rantai Penularan di Pabrik, Pemerintah Kota Hsinchu Umumkan Kebijakan Tes Gratis dan Subsidi 5000 NTD Bagi Kasus Terinfeksi

Menurut pernyataan dari Cai Mengliang, Ketua Agensi Pengembangan Tenaga Kerja, semua kebijakan terkait pencegahan penularan bagi pekerja migran telah dirancang sesuai dengan arahan CDC. Pihak majikan yang tidak dapat mematuhi, atau ditemukan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan-peraturan tersebut -- misalnya apabila ada pekerja migran yang terinfeksi tetapi masih diizinkan berkeliaran -- maka sesuai dengan Hukum Ketenagakerjaan, pihak majikan akan dikenakan denda sebesar 60 sampai 30 ribu NTD. Tidak hanya itu, pemerintah juga dapat mencabut izin perekrutan tenaga kerja, dan majikan yang bersangkutan akan masuk dalam daftar pelanggar hukum perekrutan pekerja migran.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading