img
:::

Restoran Taipei dan New Taipei Larang Pengunjung Makan di Tempat, Pelanggar Kena Denda Maksimal 15000 NTD

Restoran Taipei dan New Taipei Larang Pengunjung Makan di Tempat, Pelanggar Kena Denda Maksimal 15000 NTD
Restoran Taipei dan New Taipei Larang Pengunjung Makan di Tempat, Pelanggar Kena Denda Maksimal 15000 NTD
Berita Global untuk Penduduk Baru】Penerjemah / Anunciata Trixie Peni

Walikota Taipei Ke Wenzhe mengumumkan bahwa semua usaha terkait makanan dan minuman di Taipei, termasuk kedai kopi, toko sarapan, restoran, food court di pusat perbelanjaan, dan pasar malam dilarang mengijinkan pengunjung untuk makan di tempat. Dengan kata lain, usaha-usaha ini hanya boleh menawarkan jasa antar atau bungkus bawa pulang makanan. Pengumuman ini diikuti dengan implementasi kebijakan yang sama di New Taipei. Pihak manapun yang ditemukan melanggar kebijakan ini akan dikenakan denda sebesar 3000 sampai 15000 NTD.

Sebelumnya, restoran dan tempat makan lain di Taipei hanya diwajibkan untuk mengurangi jumlah meja di dalam ruangan, mendata pengunjung, dan memasang papan plastik pemisah. Sementara itu, supermarket, pasar malam, dan kios-kios makanan di jalan memang hanya dapat menawarkan jasa antar atau membungkus makanan untuk pengunjung. Tetapi situasi pandemi terus memburuk. Karena itu, pemerintah Kota Taipei memutuskan akan mengimplementasi larangan makan di tempat ini.

Setelah Standar Kewaspadaan Nasional naik ke tingkat tiga, baik wilayah kabupaten maupun kota di seluruh Taiwan telah memberlakukan larangan atas kegiatan dengan lebih dari lima orang dalam ruang tertutup. Selain itu, warga juga dilarang untuk makan di restoran, kedai, atau toko-toko sejenisnya. Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkecil resiko penularan COVID-10. Yilan, Nantou, kabupaten dan kota Chiayi, Yunlin, Pingtung, dan Penghu pun juga ikut meresmikan kebijakan tersebut.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading