BNPB Siapkan Penyesuaian Aturan, Status Bencana Nasional Kini Cukup Penuhi Tiga Indikator
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan mendalami putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah pemaknaan indikator untuk menetapkan status bencana nasional. Lembaga tersebut juga menyiapkan penyesuaian regulasi, pedoman dan standar operasional agar ketentuan baru dapat diterapkan secara lebih jelas.Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026 bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah akan menindaklanjutinya.Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebelumnya memuat lima indikator untuk menentukan status dan tingkat bencana, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak serta dampak sosial ekonomi.Melalui putusan terbaru, Mahkamah menyatakan kelima indikator tersebut tidak lagi harus dipenuhi seluruhnya secara bersamaan.Untuk menetapkan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib masuk di dalamnya.Mahkamah menilai syarat kumulatif terhadap seluruh lima indikator berpotensi menyulitkan penerapan aturan dalam kondisi bencana yang nyata dan dapat memperlambat keputusan awal maupun penanganan darurat.Selain itu, beberapa indikator dinilai saling berkaitan. Jumlah korban, kerugian harta benda dan kerusakan prasarana yang tinggi, misalnya, umumnya juga akan berpengaruh besar terhadap kondisi sosial ekonomi.BNPB menyatakan akan mempelajari bukan hanya amar putusan, tetapi juga keseluruhan pertimbangan hukum Mahkamah. Hasilnya akan digunakan untuk menyesuaikan peraturan, pedoman lintas sektor dan SOP yang dapat dipahami dari tingkat daerah hingga kementerian dan lembaga di tingkat nasional.BNPB juga menegaskan keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada penetapan status bencana nasional.Dalam penanganan gempa di Nusa Tenggara Timur, misalnya, BNPB telah memberikan dukungan sejak fase tanggap darurat berupa personel, peralatan, logistik, pendanaan dan layanan kebutuhan dasar masyarakat.Dukungan tersebut juga akan dilanjutkan hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.Berton menegaskan prinsip BNPB tetap mengutamakan keselamatan masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai menjadi bagian dari penguatan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.