Pemerintah menetapkan kenaikan besaran cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen pada 2020. Kebijakan ini mendapatkan respon dari produsen rokok. Salah satunya PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna).
Terkait kebijakan ini, PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) menyampaikan dua rekomendasi kepada Pemerintah. Rekomendasi tersebut guna mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja.
Kebijakan yang lebih baik adalah dengan menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin yang dihasilkannya.
Hal tersebut akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin.
Pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisir kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini, dengan menerapkan kedua rekomendasi di atas, pemerintah dapat membantu industri rokok untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020. "Khususnya segmen SKT, dan mendukung mata pencaharian pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau, termasuk petani tembakau dan cengkeh, pekerja dan pengecer,"
Sumber:merdeka.com