Jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan kembali. Jabatan itu sempat dihapus Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur melalui keputusan presiden atau keppres tertanggal 20 September 2000.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menghidupkan lagi jabatan Wakil Panglima TNI. Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Selanjutnya, Wakil Panglima TNI akan diisi oleh perwira tinggi TNI bintang empat. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjamin bahwa tidak akan ada dualisme di TNI terkait adanya jabatan tersebut.
Apa saja tugas Wakil Panglima TNI? Siapa saja perwira tinggi TNI yang berpeluang menduduki posisi tersebut?
sumber dari :BeritaLiputanEnam