img
:::

Kebijakan Baru untuk Awak Pesawat Selama Masa Karantina, Biro Penerbangan Sipil Tingkatkan Usaha Pengawasan

Kebijakan Baru untuk Awak Pesawat Selama Masa Karantina, Biro Penerbangan Sipil Tingkatkan Usaha Pengawasan. Sumber: foto diambil dari Pixabay.
Kebijakan Baru untuk Awak Pesawat Selama Masa Karantina, Biro Penerbangan Sipil Tingkatkan Usaha Pengawasan. Sumber: foto diambil dari Pixabay.
Berita Global untuk Penduduk Baru】Penerjemah / Anunciata Trixie Peni

Dalam beberapa hari, ketentuan dan peraturan baru terkait awak pesawat terbang selama berlangsungnya masa karantina akan ditetapkan. Tidak hanya peraturan semasa karantina, namun skala pelaksanaan pemberian vaksinasi juga berbeda. Menurut Biro Penerbangan Sipil (交通部民用航空局), selain mewajibkan pengusaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pembagian arus mobilitas pegawai, perlindungan di atas pesawat, usaha untuk meminimalisir kontak, kontrak dengan hotel, serta pelaksanaan karantina bagi awak pesawat.

Berita lainnya: Kembali Izinkan Pekerja Migran yang Berganti Majikan untuk Bekerja di Sektor Rumah Tangga, CDC Tetap Wajibkan Pemeriksaan PCR

Sesuai dengan pengarahan dari CECC (中央疫情指揮中心), awak pesawat yang kembali dari 7 Negara Berisiko Tinggi, yaitu Inggris, Indonesia, India, Bangladesh, Israel, Brasil, dan Peru -- harus menjalani masa karantina selama 14 hari. Setelah genap menyelesaikan karantina, mereka wajib menjalani pemeriksaan PCR. Bagi awak pesawat yang kembali dari wilayah-wilayah lain, ketentuan ini akan disesuaikan sesuai dengan jangka panjang atau pendek masa perjalanan serta kemajuan dalam pelaksanaan pemberian vaksinasi.

Kebijakan dan peraturan baru untuk awak pesawat selama masa karantina. Sumber: Biro Penerbangan Sipil

Kebijakan dan peraturan baru untuk awak pesawat selama masa karantina. Sumber: Biro Penerbangan Sipil

Menurut Biro Penerbangan Sipil, melihat skala penularan pandemi yang semakin meningkat, pemerintah telah mengerahkan berbagai upaya pencegahan penularan bagi awak pesawat baik dalam perjalanan jarak dekat maupun jauh. Selain itu, upaya ini juga difokuskan pada proses pemberangkatan, distribusi arus keberangkatan para awak pesawat, serta terhadap perlindungan bagi para pegawai maskapai penerbangan dalam pesawat. Upaya lain termasuk pelaksanaan desinfeksi, serta peresmian kontrak yang memperluas skala dan jumlah hotel karantina yang dapat digunakan untuk karantina awak pesawat. Semua ketentuan ini wajib dilaksanakan dan ditegakkan oleh semua pihak yang terlibat dalam industri penerbangan. Biro Penerbangan Sipil sendiri akan terus melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan ketentuan yang berlaku.

Berita lainnya: Pemeriksaan Calon Pengunjung Pulau Luar Tunjukkan Hasil Positif, Harus Dilaksanakan Pemeriksaan PCR

Menurut data Biro Penerbangan Sipil sampai bulan Juni terkait pelaksanaan pemberian vaksinasi kepada awak pesawat, sekitar 97.8% pilot serta 98.4% pramugari dan pramugara telah menerima dosis pertama vaksin;  sedangkan 23% pilot serta 13% pramugari dan pramugara telah menerima dua dosis suntikan vaksinasi.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading