img
:::

Jumlah Hari Karantina di Indonesia Diperpendek, Penumpang yang Telah Menerima Vaksin Dosis Ketiga Hanya Perlu Dikarantina Selama 3 Hari

Penumpang yang masuk ke Indonesia, selama vaksin dosis ketiga sudah diberikan dan tes PCR negatif, hanya perlu dikarantina selama 3 hari. Sumber: Foto bandara
Penumpang yang masuk ke Indonesia, selama vaksin dosis ketiga sudah diberikan dan tes PCR negatif, hanya perlu dikarantina selama 3 hari. Sumber: Foto bandara

Beberapa negara Asia Tenggara secara bertahap membuka perbatasannya, dan pemerintah Indonesia juga telah menyesuaikan peraturan baru tentang pencegahan pandemi. Untuk penumpang yang telah menerima vaksin dosis ketiga, hari karantina telah dipersingkat dari 5 hari menjadi 3 hari (3 hari 2 malam), dan akan dilakukan Penyaringan asam nukleat kedua (PCR) pada hari ketiga. Jika dikonfirmasi negatif, maka akan dilepaskan dari karantina, dan penumpang yang tersisa akan tetap dikarantina selama 5 hari (bagi yang memiliki telah divaksinasi lengkap dengan dua dosis) atau 7 hari (bagi mereka yang hanya divaksinasi dengan satu dosis atau yang tidak cocok untuk vaksinasi).

Selain itu, pemerintah Indonesia telah membuka enam bandara, dan penumpang internasional dapat melewati Bandara Internasional Jakarta (CGK), Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB), Bandara Internasional Bali (DPS), Bandara Internasional Batam Kepulauan Riau (BTH), Bandara Internasional Bintan (TNJ) di Kepulauan Riau dan Bandara Internasional Manado (MDC) di Sulawesi Utara; untuk Bandara Nusa Tenggara Barat (LOP) saat ini hanya terbuka untuk program "Bubble System "yang disetujui secara khusus, seperti konferensi G20 dan Kejuaraan Sepeda Motor Dunia MotoGP dan entri penumpang khusus lainnya.

Berita lainnya: Vaksin MVC Diakui Negara Paraguay, Taiwan Terus Membantu Dalam Memerangi Pandemi

Indonesia menyesuaikan peraturan baru tentang pencegahan pandemi dan membuka 6 bandara internasional di Indonesia. Sumber: Foto Vaksin

Indonesia menyesuaikan peraturan baru tentang pencegahan pandemi dan membuka 6 bandara internasional di Indonesia. Sumber: Foto Vaksin

Kantor perwakilan Republik Tiongkok di Indonesia juga mengumumkan beberapa hari lalu bahwa penumpang yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan surat keterangan vaksinasi 14 hari sebelum keberangkatan, dan setelah masuk, harus menunjukkan surat keterangan tes PCR negatif dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan, dan mereka harus mengikuti tes PCR lagi ketika tiba di bandara Indonesia. Penumpang dari semua negara yang tiba di Indonesia harus menginap di hotel pencegahan pandemi yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia untuk isolasi. Bagi yang hasil skrining PCR positif harus dirawat di rumah sakit, WNI ditanggung oleh pemerintah Indonesia, dan WNA harus menanggung biaya sendiri.

Berita lainnya: Jumlah kasus yang dikonfirmasi di Vietnam terus meningkat, pihak berwenang masih secara aktif mempromosikan pariwisata internasional dan merevitalisasi pariwisata

Berita Populer

回到頁首icon
Loading