Gas LPG 3 kg adalah salah satu produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. Mulai 1 Januari 2024, orang yang mau membeli gas LPG 3 kg wajib membwa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Dengan mengharuskan masyarakat menunjukkan KTP saat membeli gas LPG, dapat menjadi upaya untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh mereka yang tidak berhak. Pemerintah nantinya akan mendata dan mencocokkan data pengguna LPG 3 kg, sehingga hanya masyarakat yang telah terdata saja yang boleh membeli.
Artikel Lainnya : Imigran Baru Asal Prancis Mencoba Kolam Selam Terdalam di Taiwan
Proses registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah dibuka sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan. Pembeli hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem, pembeli cukup hanya membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Sementara pengguna usaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.
Artikel Lainnya : Imigran Baru Asal Korea Selatan Mencicipi Makanan Lokal PingTung