Melihat situasi pandemi dalam negeri, Agensi Imigrasi Nasional kembali mengumumkan bahwa izin tinggal dari semua warga asing yang tengah menetap di Taiwan semenjak dan sebelum periode 21 Maret 2020 akan diperpanjang secara otomatis. Ini adalah ketiga belas kalinya kebijakan ini diresmikan bagi penduduk Taiwan yang berasal dari luar negeri.
Menurut pernyataan dari Agensi Imigrasi Nasional, kebijakan peresmian izin tinggal selama lebih dari 180 hari bagi warga negara asing ini tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk memperkecil resiko penularan COVID-19 yang berhubungan dengan perjalanan ke atau dari luar negeri. Sebelumnya, kebijakan perpanjangan otomatis izin tinggal 30 hari bagi warga negara asing juga pernah diberlakukan untuk kedua belas kalinya selama periode waktu antara 17 Juli 2020 dan 10 Juni 2021. Sekarang, ketentuan ini telah resmi diperpanjang untuk ketiga belas kalinya.
Berita lainnya:
Upaya Agensi Imigrasi Nasional untuk Imbau Warga Agar Undur Perpanjang Izin Tinggal
Melihat situasi pandemi dalam negeri, Agensi Imigrasi Nasional kembali mengumumkan bahwa izin tinggal dari semua warga asing yang tengah menetap di Taiwan semenjak dan sebelum periode 21 Maret 2020 akan diperpanjang secara otomatis. Ini adalah ketiga belas kalinya kebijakan ini diresmikan bagi penduduk Taiwan yang berasal dari luar negeri. Sumber: Agensi Imigrasi Nasional
Perwakilan dari Badan Imigrasi Nasional juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan tersebut juga merupakan hasil dari penilaian CECC perihal perkembangan situasi pandemi. Pemerintah akan terus memantau kondisi pandemi dan menyesuaikan kebijakan seiring dengan pergantian situasi di masa depan. Untuk informasi lebih lanjut tentang perpanjangan otomatis izin tinggal dan kondisi-kondisi yang berkaitan dengannya, silahkan kunjungi situs resmi Badan Imigrasi Nasional Kementerian Dalam Negeri di kumpulan informasi tanya-jawab.