img
:::

DPRD Bekasi Berencana Kucurkan Dana Insentif RT RW pada 2020

DPRD Bekasi Berencana Kucurkan Dana Insentif RT RW pada 2020

Sejak Juni 2019, dana insentif untuk aparat RT dan RW distop oleh Pemerintah Kota Bekasi karena seretnya kas daerah. Nilai insentif ini bervariasi. Ketua RW, misalnya, mendapatkan Rp 1,75 juta per bulan, sedangkan Ketua RT mendapatkan Rp 1,25 juta per bulan. Akan tetapi, sebagian besar dari mereka mengaku bahwa dana tersebut dipakai untuk keperluan RT dan RW. Imbas penyetopan kucuran dana insentif ini membuat aparat RT dan RW kelimpungan membiayai kegiatan wilayahnya.

 

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro mengklaim, dewan bakal menganggarkan lagi dana insentif itu pada 2020. "Honor RT RW tahun 2019 hanya diberikan sampai lima bulan, nah tahun 2020 kami akan kembalikan haknya," kata Charioman saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu.

Chairoman menyebutkan, besaran dana insentif itu tak berubah pada 2020. "Kami ingin disamakan seperti sebelumnya," ucapnya. Keputusan ini, kata Chairoman, berangkat dari hasil masa reses ketika anggota-anggota dewan berkesempatan menyerap aspirasi konstituennya. Dari sana, para legislator mendapatkan fakta bahwa dana insentif tersebut dipakai untuk operasional, bukan untuk kepentingan pribadi. Dengan adanya insentif itu, kata Chairoman, pengurus RT atau RW tak lagi memungut iuran di wilayah masing-masing.

 

"Bahasanya terserah mau dana insentif atau dana operasional, kami melibat keberadaan dana tersebut membantu masyarakat dalam kegiatan peningkatan pelayanan publik di tingkat RT/RW," kata Chairoman.

 

Meskipun akan dianggarkan pada 2020 nanti, tak ada yang sanggup menjamin neraca keuangan Kota Bekasi akan tetap stabil hingga akhir tahun. Ringkasnya, tiada yang dapat menggaransi bahwa dana insentif RT/RW tak disetop lagi, mengulangi preseden tahun ini. Pada 2019, penerima dana insentif di Kota Bekasi terdiri dari 7.086 ketua RT, 1.013 ketua RW, dan 16.101 kader posyandu bersama pendampingnya. Ada juga pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan dan kelurahan, pimpinan atau pemuka agama, pemelihara rumah ibadah, dan anggota perlindungan masyarakat (linmas).

 

Dikutip:Kompas

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro di kantornya, Rabu

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading