img
:::

Masa Siaga Nasional Tingkat Dua Dijadwalkan Sampai 1 November, Warga Resmi Tidak Perlu Memakai Masker Ketika Berfoto atau Berolahraga di Ruang Terbuka

Masa Siaga Nasional Tingkat Dua akan berlangsung sampai tanggal 1 November. Sumber: CECC
Masa Siaga Nasional Tingkat Dua akan berlangsung sampai tanggal 1 November. Sumber: CECC

Berita Global untuk Penduduk Baru】Setelah melihat dan mengevaluasi redanya situasi pandemi dalam negeri, CECC (中央流行疫情指揮中心) akhirnya resmi mengumumkan bahwa masa Siaga Nasional Tingkat Dua akan terus berlangsung mulai dari tanggal 19 Oktober sampai 1 November. Sehubungan dengan hal ini, telah diumumkan pula bahwa selama mereka tidak mengalami gejala terinfeksi apapun dan tetap menjaga jarak sosial dengan orang yang tidak dikenal, warga yang ingin berolahraga di ruang terbuka atau berfoto di ruang tertutup dapat melepaskan masker mereka. Ini juga melingkup kegiatan foto kelompok.

Baca juga: Rumah Sakit "Terbuka Secara Bersyarat" untuk Kunjungan Pasien Kronis, CECC: Patuhi 3 Kondisi Berikut

Masyarakat diingatkan untuk mematuhi dan menaati protokol kesehatan yang berlaku. Sumber: CECC

Masyarakat diingatkan untuk mematuhi dan menaati protokol kesehatan yang berlaku. Sumber: CECC

Peraturan dan protokol kesehatan yang masih berlaku selama Siaga Nasional Tingkat Dua:

  1. Kecuali ada pengecualian, Semua warga tetap harus memakai masker saat berada di luar, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu. Selama warga tidak memiliki gejala terinfeksi apapun dan dapat menjaga jarak sosial, warga diizinkan untuk melepas masker ketika sedang berolahraga atau berfoto (individu dan kelompok) baik di dalam maupun di luar ruangan.
  2. Sistem pendataan pengunjung dan penjagaan jarak sosial harus tetap diimplementasikan.
  3. Pengendalian dan pembatasan jumlah pengunjung di tempat usaha dan umum manapun: jarak antar pengunjung harus tetap dalam batas 1,5 meter per orang (2,25 meter persegi per orang) di dalam ruangan tertutup dan 1 meter per orang (1 meter persegi per orang) diperlukan di ruang terbuka.
  4. Implementasi pembatasan jumlah orang dalam kegiatan pertemuan (termasuk rapat, pameran, pernikahan, dan acara makan bersama):

(1) 80 orang di dalam ruangan tertutup. Bila terdapat lebih dari 80 orang di dalam ruangan tertutup, para peserta diwajibkan untuk menjaga keberadaan jarak minimal 1,5 meter antar satu sama lain (2,25 meter persegi per orang).

(2) 300 orang di ruang terbuka.

(3) Bila ada acara atau kegiatan yang akan melibatkan jumlah peserta yang melebihi batas-batas yang tercantum di atas, maka pihak penanggung jawab wajib mengajukan rencana pencegahan dan pengendalian pandemi. Sebagai alternatif, kegiatan tersebut harus diselenggarakan sesuai dengan pengarahan dan peraturan dari pihak yang berwenang.

 

Baca juga: Fitur Baru Resmi Diluncurkan: Periksa Status Kualifikasi Anda untuk Terima Vaksinasi di Sistem Registrasi Online!

Masyarakat diizinkan untuk melepas masker ketika berfoto dan berolahraga di ruang terbuka. Sumber: CECC

Masyarakat diizinkan untuk melepas masker ketika berfoto dan berolahraga di ruang terbuka. Sumber: CECC

Masker harus dipakai setiap saat saat berada di luar, kecuali dalam situasi-situasi berikut:

  1. Bila warga melakukan kegiatan atau menjalani latihan olahraga di luar ruangan;
  2. Bila warga sedang berfoto (baik individu maupun kelompok) di dalam ruang tertutup ataupun di ruang terbuka;
  3. Warga yang bergumul di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan peternakan dan harus bekerja di ruang terbuka (seperti ladang, tambak, hutan, dan pegunungan);
  4. Warga yang bekerja atau berada di daerah perhutanan dan pegunungan (termasuk hutan rekreasi) dan di pantai. Namun, meskipun warga tidak diharuskan memakai masker, mereka tetap harus membawa masker. Semua warga yang memiliki gejala terinfeksi atau tidak dapat menjaga jarak sosial yang seharusnya dengan orang asing harus tetap memakai masker.
  5. Warga yang sedang makan atau minum. Namun, ini hanya berlaku bila warga yang terkait dapat menjaga jarak sosial atau bila tempat makan dan minum tersebut telah mengimplementasikan fasilitas pemisah yang konkret bagi pengunjung yang datang.
  6. Bila warga berada di tempat-tempat tertentu, seperti area makan di stasiun kereta api atau HSR, atau selama berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan sesuai dengan pengarahan dan peraturan CECC atau pihak lain yang berwenang.
  1. Tempat yang tetap tidak diizinkan untuk beroperasi: Tempat karaoke, balai dansa, klub malam, klub, bar, pub, dan salon kecantikan (baik salon kecantikan wisata ataupun audio visual).

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading