img
:::

Jika Orang Asing Tinggal Secara Sah Selama Lebih dari 180 Hari, Masa Tinggal Secara Otomatis Diperpanjang Lagi Selama 30 Hari

Jika orang asing tinggal secara sah selama lebih dari 180 hari, masa tinggal secara otomatis diperpanjang lagi selama 30 hari. Sumber: Diambil dari Departemen Imigrasi
Jika orang asing tinggal secara sah selama lebih dari 180 hari, masa tinggal secara otomatis diperpanjang lagi selama 30 hari. Sumber: Diambil dari Departemen Imigrasi

Berita Global untuk Penduduk Baru】Mengingat pandemi internasional masih parah, Departemen Imigrasi Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa orang asing yang masuk ke Taiwan sebelum tanggal 21 Maret 2020 dan batas tinggal di Taiwan belum melebihi batas, masa tinggal di Taiwan akan diperpanjang lagi secara otomatis.

Baca juga: Departemen Imigrasi Selenggarakan "Tour Wisata Budaya Hakka" Ajak Penduduk Baru Ikut Kursus Informasi Gratis

Orang-orang pergi ke Stasiun Layanan untuk urusan bisnis. Sumber: Diambil dari Departemen Imigrasi

Orang-orang pergi ke Stasiun Layanan untuk urusan bisnis. Sumber: Diambil dari Departemen Imigrasi

Departemen Imigrasi menekankan bahwa untuk menghindari pelanggaran pencegahan pandemi yang disebabkan oleh pergerakan orang internasional dan untuk mengurangi beban pencegahan pandemi masyarakat, bagi orang asing yang secara hukum tinggal lebih dari 180 hari. Dari 17 Juli 2020 hingga 9 November 2021, telah 17 kali mengumumkan perpanjangan otomatis izin tinggal selama 30 hari, dan ini adalah yang ke-18 kalinya.

Baca juga: Agensi Imigrasi Nasional Terus Kerahkan Upaya untuk Dorong WNA Agar Cepat Terima Vaksinasi

Departemen Imigrasi lebih lanjut menyatakan bahwa tindakan ini masih akan dikoordinasikan dengan penilaian Pusat Komando Epidemi Pusat tentang perkembangan pandemi, dan tinjauan serta penyesuaian akan dilakukan pada waktunya. Untuk persyaratan ekstensi yang relevan dan tindakan pencegahan, silakan lihat "Pertanyaan dan Jawaban" berikut untuk detailnya.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading