img
:::

Badan Pengawas Obat dan Makanan Mengimbau Masyarakat untuk Tidak Membeli Obat-Obatan yang Sumbernya Tidak Jelas

Badan Pengawas Obat dan Makanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan yang sumbernya tidak jelas.  (Sumber foto : Pixabay)
Badan Pengawas Obat dan Makanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan yang sumbernya tidak jelas. (Sumber foto : Pixabay)

Orang Tionghoa sering membeli makanan kesehatan saat bepergian ke luar negeri atau online. Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk yang tidak diketahui asalnya, labelnya tidak jelas, atau khasiatnya berlebihan, terutama obat yang belum disetujui oleh otoritas kesehatan setempat. Selain itu, jangan memberikan atau menggunakan obat-obatan sebagai oleh-oleh atau komoditi kepada saudara dan teman atau dijual kembali kepada orang lain untuk menghindari obat-obatan mengandung bahan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan orang lain atau bahkan melanggar hukum.

Badan Pengawas Obat dan Makanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan yang sumbernya tidak jelas.

(Sumber foto : Facebook Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (食藥署) mengungkapkan bahwa mereka baru-baru ini menghentikan paket kiriman yang biasa dibeli oleh wisatawan Taiwan saat berlibur ke Jepang, yaitu obat pencahar dari Jepang. Namun, isi paket tersebut berisi kapsul berwarna hijau dan putih, berbeda dengan produk asli yang berbentuk butiran berwarna merah muda. Setelah dites oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan, diketahui mengandung Sibutramine dan phenolphthalein. Sibutramine adalah komponen dari obat penurun berat badan terkenal, yang dapat menyebabkan efek samping seperti jantung berdebar, aritmia, henti jantung, bahkan kematian. Sedangkan phenolphthalein adalah obat pencahar yang jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan sakit perut, ketidakseimbangan elektrolit, dan memiliki risiko kanker.

Selain itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengingatkan masyarakat bahwa obat yang dibawa kembali dari luar negeri tidak boleh dijual atau dipamerkan kepada publik untuk menghindari pelanggaran hukum. Obat palsu atau terlarang yang diimpor atau diproduksi tanpa izin dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga NT$ 100 juta menurut undang-undang farmasi. Sedangkan bagi mereka yang menjual, menyediakan, atau menampilkan dengan niat untuk menjual tanpa izin dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda hingga NT$ 50 juta.

Artikel lainnya : Kursus Pelatihan Dasar Pekerjaan Rumah bagi Imigran Baru di Miaoli untuk Membantu Mereka Beradaptasi dengan Kehidupan di Taiwan

Berita Populer

回到頁首icon
Loading