img
:::

Waspadai Keselamatan Saat Menghangatkan Diri di Musim Dingin! Ikuti "5 Jangan dan 1 Tidak" untuk Keamanan Listrik

Menggunakan selimut listrik untuk menghangatkan diri selama cuaca dingin (Gambar/sumber: PhotoAC)
Menggunakan selimut listrik untuk menghangatkan diri selama cuaca dingin (Gambar/sumber: PhotoAC)

Saat gelombang dingin datang dan udara mulai mendingin, banyak orang mengeluarkan pemanas listrik, selimut listrik, dan alat pemanas bertenaga tinggi lainnya yang telah lama disimpan. Sangat penting untuk memeriksa kondisi alat sebelum digunakan, menjauhkan alat dari benda yang mudah terbakar, dan mematuhi prinsip "5 Jangan dan 1 Tidak" untuk keselamatan listrik.

Saat udara dingin, banyak orang suka menggunakan pemanas listrik untuk melawan angin dingin yang menusuk. Namun, alat yang sudah lama disimpan dapat menumpuk debu yang dapat menyebabkan hubungan arus pendek. Selain itu, kabel listrik mungkin rusak akibat gigitan serangga atau tikus, yang menyebabkan hubungan arus pendek atau kebakaran. Sebelum digunakan, pastikan memeriksa kondisi luar alat dan amati apakah kabelnya panas atau muncul bau terbakar.

Pemanas listrik dan selimut listrik adalah alat pemanas bertenaga tinggi. Jangan gunakan bersama dengan peralatan listrik lainnya melalui kabel ekstensi untuk mencegah kelebihan daya dan kebakaran. Selama penggunaan, jaga jarak minimal 1 meter dari benda yang mudah terbakar. Jangan gunakan pemanas listrik untuk mengeringkan pakaian atau selimut.

Patuhi prinsip "5 Jangan dan 1 Tidak" untuk keselamatan listrik:

  • Jangan melebihi kapasitas listrik.
  • Jangan melipat atau merusak kabel.
  • Jangan gunakan steker yang basah atau kotor.
  • Jangan biarkan steker terpasang terlalu lama.
  • Jangan meletakkan benda mudah terbakar di dekat alat listrik.
  • Tidak membeli atau menggunakan alat yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan produk.

Dengan mematuhi panduan ini, risiko kebakaran akibat alat atau kabel listrik dapat diminimalkan.Saat menggunakan pemanas listrik atau selimut listrik, pastikan mematuhi pedoman keamanan listrik "5 Jangan dan 1 Tanpa" (Gambar/sumber: Situs Kementerian Dalam Negeri)

Berita Populer

回到頁首icon
Loading