img
:::

Bagi Penduduk Baru Yang Ingin Vaksin COVID-19 Dosis Ketiga Dapat Meminta "Izin Cuti Vaksinasi" Kepada Perusahaan

Penduduk baru yang akan pergi vaksin dosisi ketiga, dapat meminta izin cuti vaksinasi kepada perusahaan. Sumber: Pixabay
Penduduk baru yang akan pergi vaksin dosisi ketiga, dapat meminta izin cuti vaksinasi kepada perusahaan. Sumber: Pixabay
Berita Global untuk Penduduk Baru】Penerjemah/ Heni Wang

Berita Global untuk Penduduk Baru】Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini menerima banyak pertanyaan dari masyarakat dan perusahaan yang menanyakan apakah pekerja dapat mengambil "cuti vaksinasi" untuk dosis ketiga vaksin COVID-19? KEMNAKER menegaskan bahwa Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) telah mengumumkan setiap pekerja yang pergi untuk vaksin COVID-19, atau memiliki gejala setelah vaksinasi, dapat mengajukan permohonan vaksin dengan menunjukan kartu catatan vaksinasi sejak tanggal divaksin hingga 24 jam. Dosis keberapa pun, dapat mengajukan cuti.

Baca juga: Mencegah Virus Demam Babi Afrika Menyerang Taiwan, Dewan Pertanian Menunjukkan China, Vietnam, Thailand, Hong Kong, Makau Memiliki Risiko Tertinggi

Pengusaha harus memberikan cuti kepada pekerja yang memenuhi persyaratan untuk cuti vaksinasi. Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Pengusaha harus memberikan cuti kepada pekerja yang memenuhi persyaratan untuk cuti vaksinasi. Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

KEMNAKER menyatakan bahwa pengusaha harus memberikan cuti kepada pekerja yang memenuhi persyaratan untuk mengambil cuti vaksinasi, tidak boleh dianggap sebagai tidak hadir/alpa, memaksa pekerja untuk mengambil cuti pribadi atau jenis cuti lainnya, dan tidak akan mengurangi bonus absensi, memberhentikan atau menjatuhkan sanksi yang tidak menguntungkan. Selain itu, dikarenakan vaksinasi tidak dapat diatribusikan kepada perusahaan, saat pekerja mengambil cuto vaksin perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar upah.

Tujuan dari cuti vaksinasi adalah untuk memberikan satu pilihan lagi kepada pekerja untuk mengambil cuti ketika mereka divaksinasi COVID-19. Pekerja juga dapat memilih untuk mengambil jenis cuti lain seperti cuti sakit dan cuti khusus sesuai dengan kebutuhan mereka sendiri.

Baca juga: Perhatian Semua! Pandemi Lokal Taiwan Memanas, "Semua Rumah Sakit di Seluruh Negeri Dilarang Mengunjungi Pasien" Mulai Sekarang

Pengusaha yang menahan bonus penuh karena pekerja mengambil cuti vaksinasi akan dianggap melanggar Undang-Undang Standar Tenaga Kerja. Sumber: Pixabay

Pengusaha yang menahan bonus penuh karena pekerja mengambil cuti vaksinasi akan dianggap melanggar Undang-Undang Standar Tenaga Kerja. Sumber: Pixabay

Mengingatkan penduduk baru bahwa jika pengusaha memotong bonus absensi karena pekerja mengambil cuti vaksinasi, akan dihukum sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, yang menetapkan bahwa upah harus dibayarkan langsung kepada pekerja secara penuh. Jika memaksa pekerja untuk mengambil cuti libur, cuti sakit biasa atau cuti personal akan dihukum sesuai dengan Undang-Undang Pasal 38 atau Pasal 43. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dihukum dengan denda masing-masing lebih dari NTD 20.000 dan kurang dari NTD 1.000.000.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading