img
:::

Usai Pindah Ibu Kota, DKI Jakarta akan Berubah Nama Menjadi "DKJ"

 Usai Pindah Ibu Kota, DKI Jakarta akan Berubah Nama Menjadi "DKJ"  (Sumber foto : Pixabay)
Usai Pindah Ibu Kota, DKI Jakarta akan Berubah Nama Menjadi "DKJ" (Sumber foto : Pixabay)

Setelah ibu kota di pindah ke IKN Nusantara, DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Wacana tersebut diusung dalam rapat internal yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, perlu mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artikel Lainnya : Seleksi Pahlawan Kecil Diplomasi, Membangun Wawasan Internasional dan Koneksi Dunia bagi Generasi Muda Taiwan

Menurut Sri Mulyani, banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Pasalnya, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

RUU Kekhususan Daerah Jakarta saat ini juga telah disepakati untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Alasan RUU akan dikebut karena payung hukum Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ada.

Artikel Lainnya : Imigran Baru Asal Korea Selatan Mencicipi Makanan Lokal PingTung

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading