img
:::

Harga Rokok akan Naik 10%, dan Rokok Elektronik Naik 15% di Tahun 2023

Harga Rokok akan Naik 10%, dan Rokok Elektronik Naik 15% di Tahun 2023   Sumber foto : Pixabay
Harga Rokok akan Naik 10%, dan Rokok Elektronik Naik 15% di Tahun 2023 Sumber foto : Pixabay
Berita Global untuk Penduduk Baru】Editor/王月兒 Sendy Wang

Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau mulai Januari 2023. Bukan cuma cukai rokok tembakau, rokok elektrik atau vape juga ikut naik.

Kenaikan ini berlakuk untuk golongan sigaret kretek mesin/SKM, sigaret putih mesin/SPM, dan sigaret kretek tangan/SKT yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara itu, cukai vape naik sekitar 15 persen, dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL naik 6 persen.

Sri Mulyani menegaskan, kenaikan cukai rokok berlaku pada 2023 dan 2024.

Ia juga menambahkan, untuk cukai vape setiap tahunnya naik 15 persen selama lima tahun ke depan.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading