Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau mulai Januari 2023. Bukan cuma cukai rokok tembakau, rokok elektrik atau vape juga ikut naik.
Kenaikan ini berlakuk untuk golongan sigaret kretek mesin/SKM, sigaret putih mesin/SPM, dan sigaret kretek tangan/SKT yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara itu, cukai vape naik sekitar 15 persen, dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL naik 6 persen.
Sri Mulyani menegaskan, kenaikan cukai rokok berlaku pada 2023 dan 2024.
Ia juga menambahkan, untuk cukai vape setiap tahunnya naik 15 persen selama lima tahun ke depan.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya.