img
:::

Vaksin Corona untuk Usia 18+ Mulai di Jakarta, Kapan Berlaku Nasional?

Vaksin Corona untuk Usia 18+ Mulai di Jakarta, Kapan Berlaku Nasional? Sumber: detikNews.com
Vaksin Corona untuk Usia 18+ Mulai di Jakarta, Kapan Berlaku Nasional? Sumber: detikNews.com

Jakarta - Vaksinasi Corona DKI Jakarta resmi dibuka untuk masyarakat umum 18 tahun ke atas. Kapan akan berlaku secara nasional bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas?

"Jadi pada prinsipnya pemerintah akan berusaha keras agar cakupan vaksinasi itu bisa tercapai 70 persen di seluruh rakyat Indonesia," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube BNPB Indonesia, Rabu (9/6/2021).

Meski begitu, pemerintah memiliki jadwal prioritas pemberian vaksin bagi kelompok rentan. Adapun pemberian vaksin itu akan disesuaikan dengan urutan kelompok prioritas.

Sebelumnya, vaksinasi Corona DKI Jakarta resmi dibuka untuk masyarakat umum 18 tahun ke atas. Tahap ketiga vaksinasi Corona sebelumnya hanya diprioritaskan untuk pra lansia 50 tahun ke atas dan kelompok masyarakat rentan."Namun kita punya prioritas-prioritas. Kita ingin memastikan sesuai dengan prioritas itu tercapai dahulu karena yang prioritas itu adalah orang-orang atau kelompok masyarakat yang berisiko. Tentunya usia di atas 18 tahun adalah salah satu kelompok masyarakat yang menjadi target pemerintah dan pasti akan kita vaksinasi sesuai dengan prioritas kelompok-kelompok tersebut dan pemerintah sudah menyiapkan schedule yang kaitannya dengan ketersediaan vaksin yang ada," ungkapnya.

"Betul," tegas juru bicara vaksinasi COVID-19 saat dimintai konfirmasi detikcom soal vaksinasi Corona di usia 18 tahun ke atas bagi masyarakat umum DKI Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Kementerian Kesehatan menerapkan aturan tersebut dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya data kenaikan kasus COVID-19 di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir.

Angka positivity rate Corona Jakarta juga mencapai 7,62 persen. Artinya, penularan Corona di Jakarta masih tinggi.

"Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan sampai Juni 2021, total kasus positif COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019 orang), dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen)," demikian keterangan Kemenkes dalam edaran surat yang diterima detikcom.

"Dan kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), di mana 35 persen kasus aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan di rumah sakit," lanjut keterangan tersebut.

Berita Populer

Berita Terbaru 最新消息icon
回到頁首icon
Loading