img
:::

Pajak Nasional: Tanya Jawab Terkait Pajak Hadiah Part 2

Perhitungan Pajak Warisan Membantu Anda Menghitung dengan Mudah (gambar / diambil dari situs Biro Pajak Kota Keelung)
Perhitungan Pajak Warisan Membantu Anda Menghitung dengan Mudah (gambar / diambil dari situs Biro Pajak Kota Keelung)

Tanya: Pasangan penduduk baru telah meninggal dan telah diproses pencabutannya. Bagaimana cara mengajukan pajak warisan?
Jawab:
(I) Untuk penduduk baru yang memiliki kartu identitas nasional:
Ahli waris (penduduk baru atau anak-anak) harus membawa kartu identitas nasional dan stempel (jika diwakili orang lain, harus membawa surat kuasa, kartu identitas, dan stempel perwakilan) ke Kantor Pajak untuk mengajukan perhitungan pajak warisan. Kantor Pajak akan menerbitkan "Daftar Referensi Aset Pajak Warisan" dalam 30 hari setelah menerima permohonan.

Kasus yang memenuhi syarat layanan perhitungan pajak:
Kantor Pajak akan mengirimkan pemberitahuan perhitungan pajak dan formulir konfirmasi secara terdaftar, ahli waris dapat memverifikasi dan mengonfirmasi secara online di situs (https://tax.nat.gov.tw) atau menyerahkan dokumen langsung ke kantor pajak.

Kasus yang tidak memenuhi syarat layanan perhitungan pajak:
Kantor Pajak akan mengirimkan "Pemberitahuan Tidak Memenuhi Syarat Perhitungan Pajak Warisan" dan "Daftar Aset Finansial Pajak Warisan." Ahli waris perlu mengisi formulir pajak warisan dan mengajukannya ke kantor pajak.Penduduk baru yang memiliki kartu identitas nasional dapat menggunakan layanan perhitungan pajak warisan (gambar / diambil dari situs e-Government saya)

(II) Untuk penduduk baru tanpa kartu identitas nasional (tidak memenuhi syarat layanan perhitungan pajak warisan):
★ Penduduk baru harus membawa kartu izin tinggal asli dan stempel untuk mengajukan "Daftar Referensi Aset" dan "Daftar Aset Finansial" dari Kantor Pajak. Kantor Pajak akan mengirimkan dokumen dalam 30 hari setelah menerima permohonan
★ Ahli waris harus mengisi formulir pajak warisan tambahan dan menyerahkannya ke kantor pajak.
★Setelah menerima daftar referensi tersebut di atas, ahli waris harus mengisi formulir deklarasi pajak warisan tersendiri dan menyerahkannya ke otoritas pemungutan pajak nasional.

Berita Populer

回到頁首icon
Loading