img
:::

Kementerian Ketenagakerjaan Secara Otomatis akan Memperpanjang Masa Berlaku Izin Impor Pekerja Migran

Kementerian Ketenagakerjaan secara otomatis akan memperpanjang masa berlaku izin impor pekerja migran. Sumber: Pixabay
Kementerian Ketenagakerjaan secara otomatis akan memperpanjang masa berlaku izin impor pekerja migran. Sumber: Pixabay
Berita Global untuk Penduduk Baru】Penerjemah/ Heni Wang

Berita Global untuk Penduduk Baru】Menurut laporan 4waynews, virus korona baru terus bermutasi, CECC tetap mempertahankan standar pandemi peringatan level dua, dan terus menerapkan langkah-langkah pengendalian perbatasan yang ketat. Namun, untuk mencegah masalah kekurangan tenaga kerja semakin parah, Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini mengumumkan bahwa untuk surat izin yang dimiliki oleh majikan terkait pemasukan pekerja migran ke Taiwan, selama masa berlakunya berakhir dari 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, masa izin otomatis diperpanjang selama 3 bulan, dan pemberi kerja tidak perlu lagi mengajukan perpanjangan masa izin ke Kemnaker, diperkirakan sekitar 70.000 pemberi kerja akan diuntungkan.

Baca juga : Pendaftaran Sertifikat Digital Covid 19 Telah Dibuka Mulai Hari Ini, Cukup Ikuti 3 Langkah Mudah

Kementerian Ketenagakerjaan secara otomatis akan memperpanjang masa berlaku izin impor pekerja migran. Sumber: KemnakerKementerian Ketenagakerjaan secara otomatis akan memperpanjang masa berlaku izin impor pekerja migran. Sumber: Kemnaker

Kemnaker menjelaskan meskipun peringatan pandemi level dua terus dipertahankan, mengingat risiko tinggi penularan varian baru virus, jadi masih menerapkan langkah-langkah "kontrol perbatasan yang ketat" CECC. Namun untuk mempermudah administrasi dan kenyamanan masyarakat, surat izin yang dimiliki oleh majikan terkait pemasukan pekerja migran yang akan habis masa berlakunya dari 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Maret 2022, masa berlaku surat izin masuk otomatis diperpanjang selama 3 bulan (contoh: masa berlaku izin masuk sampai 25 Februari 2022, maka akan diperpanjang otomatis hingga 25 Mei 2022), dan pemberi kerja tidak perlu mengajukan perpanjangan ke Kemnaker lagi.

Baca juga: Bank Indonesia Pertama Buka di Taiwan

Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang masa berlaku izin impor pekerja migran, 7ribu pemberi kerja mendapat keuntungan. Sumber: PixabayKementerian Ketenagakerjaan memperpanjang masa berlaku izin impor pekerja migran, 7ribu pemberi kerja mendapat keuntungan. Sumber: Pixabay

Kemnaker menyatakan akan terus bekerja sama dengan CECC dalam menilai situasi pandemi di luar negeri maupun dalam negeri. Diperkirakan sekitar 70.000 majikan akan dibebaskan dari proses perpanjangan izin dan dapat secara langsung memasukan pekerja migran dengan asli surat izin.

Jika masih ragu tentang persyaratan dan tindakan pencegahan untuk perpanjangan izin masuk, silahkan cek web resmi Kemnaker Workforce Development Agency, Ministry of Labor.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading