【Berita Global untuk Penduduk Baru】Pusat Komando Epidemi Pusat menyatakan pada 1 November bahwa karena perlambatan pandemi COVID-19 di dalam negeri dan peningkatan tingkat vaksinasi COVID-19 di beberapa negara, dan mengingat mendekatnya Tahun Baru Imlek, orang asing ingin sekali kembali ke kampung halaman, mulai 14 Desember 2021 hingga 14 Februari 2022, karantina selama 14 hari dan 7 hari manajemen kesehatan mandiri akan dilakukan, dan langkah-langkah terkait akan disesuaikan sebagai berikut:
- Orang yang masuk dari negara-negara berisiko tinggi harus tetap tinggal di stasiun karantina terpusat selama 14 hari.
- Bagi orang yang masuk dari negara non berisiko tinggi dapat tinggal di penginapan anti-pandemi selama 10 hari pertama atau tinggal di stasiun karantina terpusat dengan pengeluaran biaya sendiri, dan kemudian kembali ke rumah untuk karantina 4 hari berikutnya.
(1) Orang yang menginap di penginapan pencegahan pandemi atau stasiun karantina terpusat harus satu orang per kamar. Selain itu, anggota keluarga/penduduk yang masuk pada hari yang sama dapat memilih untuk tinggal di penginapan pencegahan pandemi atau atas pengeluaran biaya sendiri di karantina terpusat. Tinggal bersama sesuai dengan keinginan masyarakat, tipe kamar single bed sangat kecil, disarankan tidak lebih dari 2 orang tinggal bersama.
(2) Setelah kembali ke rumah untuk karantina di rumah dalam 4 hari ke depan, prinsipnya adalah satu orang satu rumah, tetapi jika anggota keluarga yang tinggal di rumah yang sama telah menyelesaikan 2 dosis vaksinasi dan telah memenuhi waktu 14 hari, dapat tinggal dengan satu orang satu kamar dalam satu rumah tangga. Mereka yang tinggal bersama di hotel anti-pandemi juga dapat tinggal di kamar yang sama setelah kembali ke rumah.
Baca juga:"Peraturan Biaya Agensi Terbaru" untuk Perawat Asing Telah Dirilis
- Langkah-langkah pengujian yang terkait untuk imigran dari negara-negara non berisiko tinggi:
(1) Saat masuk lakukan pengujian PCR sesuai dengan tindakan pencegahan saat ini.
(2) Satu tes PCR akan ditambahkan pada hari ke 9-10 karantina, dan pemerintah daerah akan mengatur tes PCR sesuai dengan operasi PCR saat ini dan mengatur inspeksi ke rumah sakit atau merencanakan tes PCR sesuai dengan kondisi setempat.
(3) Jika hasil tes negatif, karantina hari ke-11 (hari masuk + 11 hari), dapat naik taksi anti-pandemi, kembali ke rumah atau tempat tinggal kerabat dan teman untuk menjalani karantina rumah pada hari ke-11 hingga ke-14.
(4) Tes PCR dapat dilakukan sesuai ketentuan 1 hari sebelum berakhirnya masa karantina rumah, selama penyelenggaraan kesehatan mandiri selanjutnya tidak perlu menggunakan reagen rapid screening antigen rumah pada hari ke-6 sampai ke-7 untuk melakukan skrining cepat.
Diagram ilustrasi peraturan pencegahan epidemi selama Tahun Baru Imlek. Sumber: Diambil dari CDC
【Berita Global untuk Penduduk Baru】Masyarakat diingatkan bahwa sering ada kunjungan selama liburan Tahun Baru Imlek, dan orang-orang harus tetap mengikuti peraturan pencegahan pandemi setempat saat keluar rumah, memakai masker dan menjaga jarak sosial yang aman, serta membudayakan kebiasaan sering mencuci tangan dan menggunakan alkohol untuk disinfeksi. Peraturan pencegahan pandemi sering diubah, untuk informasi lebih banyak dapat dicari di CDC.