img
:::

Informasi Penting! Mulai 1 Mei, Asuransi untuk Perawat Rumah Tangga dari Luar Negeri Juga Termasuk Asuransi Kecelakaan Kerja

Informasi Penting! Mulai 1 Mei, Asuransi untuk Perawat Rumah Tangga dari Luar Negeri Juga Termasuk Asuransi Kecelakaan Kerja. Sumber: foto diambil dari Pixabay
Informasi Penting! Mulai 1 Mei, Asuransi untuk Perawat Rumah Tangga dari Luar Negeri Juga Termasuk Asuransi Kecelakaan Kerja. Sumber: foto diambil dari Pixabay

Untuk memperkuat perlindungan hak dan kepentingan pekerja migran, pemerintah akan meresmikan Undang-Undang Perlindungan dan Asuransi Kecelakaan Kerja pada tanggal 1 Mei yang mendatang. Selain para pekerja yang telah yang bekerja dalam lembaga dan perusahaan yang telah terdaftar pada sistem pemerintah, undang-undang tersebut juga mewajibkan lebih dari 22 ribu WNA yang bekerja sebagai perawat rumah tangga untuk memiliki asuransi kerja yang lengkap.

Baca juga: Asosiasi Pertanian Tekankan Bahaya Produk Babi Asal China, Vietnam, Thailand, Hongkong, dan Makau

Biro Asuransi Pekerjaan mewajibkan lebih dari 220 ribu WNA yang bekerja sebagai perawat rumah tangga untuk memiliki asuransi pekerjaan. Sumber: Biro Asuransi Pekerjaan

Biro Asuransi Pekerjaan mewajibkan lebih dari 220 ribu WNA yang bekerja sebagai perawat rumah tangga untuk memiliki asuransi pekerjaan. Sumber: Biro Asuransi Pekerjaan

Menurut Huang Jin-yi (黃錦儀), Direktur Bagian Pembayaran Divisi Asuransi Kerja, divisi tersebut akan memeriksa informasi dari sekitar 20 ribu lebih perawat rumah tangga yang tersimpan di Lembaga Pengembangan Tenaga Kerja, dan kemudian mengirimkan data tersebut pada pihak majikan. Para majikan wajib memberikan pembayaran pertama sebelum tanggal 25 Agustus. Persentase asuransi kecelakaan kerja para perawat rumah tangga sekitar 0.18%. Oleh karena hal ini, jumlah pembayaran dalam satu periode sekitar 100 NTD.

Baca juga: Perhatian Semua! Pandemi Lokal Taiwan Memanas, "Semua Rumah Sakit di Seluruh Negeri Dilarang Mengunjungi Pasien" Mulai Sekarang

Informasi Penting! Mulai 1 Mei, Asuransi untuk Perawat Rumah Tangga dari Luar Negeri Juga Termasuk Asuransi Kecelakaan Kerja. Sumber: foto diambil dari Pixabay

Informasi Penting! Mulai 1 Mei, Asuransi untuk Perawat Rumah Tangga dari Luar Negeri Juga Termasuk Asuransi Kecelakaan Kerja. Sumber: foto diambil dari Pixabay

Huang Jinyi menyebutkan, mengingat adanya perbedaan dalam pola kerja, jam kerja, dan waktu istirahat perawat rumah tangga dan pegawai biasa, pihak majikan wajib menyiapkan catatan kehadiran atau catatan gaji sebagai bukti. Bila hal ini tidak memungkinkan, pihak majikan dapat menggunakan surat izin kerja, kontrak kerja, dan jadwal pemberian gaji sebagai ganti dari catatan kehadiran dan catatan gaji.

Selain itu, Biro Asuransi Kerja akan mengumpulkan informasi yang relevan dengan Lembaga Pembangunan Tenaga Kerja setiap bulannya, dan mendirikan unit asuransi yang dapat menjamin perlindungan bagi semua pekerja migran yang bekerja di bidang rumah tangga.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading