Q: Bagaimana cara penduduk baru mengajukan daftar pendapatan dan properti keluarga?
A:
(I)Harap lampirkan dokumen berikut dan kunjungi cabang Biro Pajak Nasional, kantor pajak, atau pusat layanan terdekat:
● Untuk yang memiliki KTP Nasional:
(i) KTP Nasional asli pemohon.
(ii) KTP Nasional pasangan dan anggota keluarga dewasa dalam satu KK.
(iii) Untuk memeriksa informasi properti dan pendapatan anak di bawah umur, sertakan KTP wali dan bukti hubungan jika anak di bawah umur tidak memiliki KTP.
(iv) Surat kuasa (digunakan saat mengajukan atas nama keluarga atau bukan atas nama diri sendiri).
(v) Surat persetujuan (digunakan untuk permintaan data anak di bawah umur).
(vi) KTP Nasional asli dari perwakilan (jika yang mengajukan bukan pemohon langsung).
●Untuk yang hanya memiliki Kartu Izin Tinggal:
Selain menyertakan Kartu Izin Tinggal asli, persyaratan lainnya sama dengan poin (ii) hingga (vi) di atas. Jika perwakilan juga hanya memiliki Kartu Izin Tinggal, mereka harus menunjukkan aslinya untuk verifikasi.
- (II)Pengajuan Online:
Melalui Portal Pajak Kementerian Keuangan (https://www.etax.nat.gov.tw) > Layanan Online > Dokumen Pajak Elektronik > Pengajuan Online, pemohon dapat login dengan Kartu Jaminan Kesehatan, Sertifikat Digital Warga, atau Sertifikat Digital Warga melalui ponsel