按下ENTER到主內容區
:::

Pemberi Kerja Mempekerjakan Perawat Asing dengan Izin Kerja Sudah Tidak Berlaku Akan Didenda Hingga NT$750.000

Pemberi kerja yang tetap mempekerjakan perawat asing dengan izin kerja yang sudah tidak berlaku dapat dikenai denda hingga NT$750.000. (Gambar/sumber: Freepik)
Pemberi kerja yang tetap mempekerjakan perawat asing dengan izin kerja yang sudah tidak berlaku dapat dikenai denda hingga NT$750.000. (Gambar/sumber: Freepik)

Seorang pemberi kerja di Taipei bernama Li (nama samaran) sebelumnya mempekerjakan seorang perawat rumah tangga asal Indonesia bernama S untuk merawat ayahnya. Namun, setelah orang yang dirawat meninggal pada 2 Mei 2024, Li tidak melaporkan dan mengurus prosedur pengalihan dalam batas waktu yang ditentukan, dan baru melengkapinya pada 4 Oktober di tahun yang sama. Selama periode itu, ia masih menugaskan S untuk merawat ibunya, hal ini melanggar Pasal 57 Ayat 1 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan termasuk dalam kategori pekerjaan ilegal.

Biro Tenaga Kerja Kota Taipei menyampaikan bahwa ketika orang yang dirawat meninggal, izin kerja menjadi tidak berlaku. Pemberi kerja harus melapor ke Kementerian Tenaga Kerja dalam waktu 3 hari, dan dalam 14 hari setelah menerima surat pembatalan izin, mereka harus mengurus pengalihan ke majikan baru di lembaga layanan ketenagakerjaan publik, atau mengatur kepulangan jika mendapat persetujuan dari pekerja tersebut. Masa pengalihan adalah 60 hari. Jika tidak ada majikan baru selama periode ini, pekerja harus dipulangkan.

Direktur Biro Tenaga Kerja Wang Chiu-tung mengingatkan bahwa selama masa pengalihan dan menunggu, pemberi kerja sebelumnya tidak boleh menugaskan pekerjaan apa pun kepada perawat, termasuk merawat anggota keluarga lainnya. Pelanggar akan dikenai denda antara NT$150.000 - NT$750.000 sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.

Wang Chiu-tung menekankan agar tidak mengambil risiko dengan terus mempekerjakan orang asing yang izin kerjanya sudah tidak berlaku, karena akan melanggar hukum. Jika ada pertanyaan, silakan hubungi Kantor Rehabilitasi dan Penempatan Tenaga Kerja Asing Taipei (02-2338-1600), Biro Tenaga Kerja Kota Taipei (1999 ext. 7506, 1412, 1414), atau Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (02-8995-6000).

Berita Populer

回到頁首
Loading