img
:::

Majikan Tidak Perlu Mengurus Surat Kepergian Saat Masa Kerja Pekerja Migran Berakhir

Majikan Tidak Perlu Mengurus Surat Kepergian Saat Masa Kerja Pekerja Migran Berakhir. Sumber foto : pixabay
Majikan Tidak Perlu Mengurus Surat Kepergian Saat Masa Kerja Pekerja Migran Berakhir. Sumber foto : pixabay
Berita Global untuk Penduduk Baru】Editor/ Ievins (黃翠琳)

Untuk mempermudah administrasi dan memudahkan masyarakat, jika pekerja migran meninggalkan negara dalam waktu 14 hari sebelum berakhirnya izin kerja, atau hubungan kerja diputus lebih awal dan pemerintah daerah menangani verifikasi pemutusan kontrak, Kementerian Tenaga Kerja akan mengambil inisiatif untuk mengirimkan dan menerbitkan surat catatan kepergian, majikan tidak perlu melalui operasi catatan kepergian TKA.

Menurut Pasal 69 Persetujuan Majikan dan Tindakan Manajemen untuk Mempekerjakan Orang Asing, majikan harus, dalam waktu 30 hari setelah pekerja migran meninggalkan negara tersebut, memberi tahu Kementerian Tenaga Kerja dengan daftar nama pekerja migran dan dokumen bukti meninggalkan negara untuk diperiksa. Namun, jika pekerja migran meninggalkan negara dalam waktu 14 hari sebelum berakhirnya izin kerja, atau memutuskan hubungan kerja dengan majikan terlebih dahulu , majikan tidak perlu mengajukan permohonan. Setelah Kementerian Tenaga Kerja memeriksa dan mendapatkan informasi keluarnya pekerja migran, Kementerian Tenaga Kerja akan secara proaktif mengirimkan surat pemeriksaan kepergian kepada pemberi kerja.

Menurut Kementerian Tenaga Kerja, pemberi kerja sekarang dapat masuk ke platform permintaan referensi keberangkatan aktif dari "Sistem Kueri Dinamis Pekerja Migran" dan memasukkan nomor paspor pekerja migran dan informasi lainnya untuk menanyakan nomor surat referensi kepergian pekerja migran.

Undang-undang dan peraturan terkait yang disebutkan diumumkan di situs web Badan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading