Pemerintah akan mulai memberikan insentif kepada pengangguran lewat kartu pra kerja pada Januari 2020 mendatang. Melalui program ini, pemerintah bakal memberi insentif sebesar Rp 300-500 ribu rupiah kepada pengangguran yang mengikuti pelatihan dalam kurun waktu maksimal 3 bulan.
Dalam hal ini, pemerintah turut menggandeng Project Management Office (PMO) untuk bantu mengelola proyek kartu pra kerja, mulai dari pengiriman dana melalui rekening kepada peserta pelatihan kerja hingga seleksi pendaftar melalui aplikasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan, pemerintah masih terus membahas siapa PMO yang bisa diajak bekerjasama dalam proyek ini. Dia pun membuka pintu bagi para profesional untuk terlibat sebagai pengelola proyek kartu pra kerja.
"Ini yang sedang dibahas dan dimatangkan. Kami masih ada 3 waktu, karena implementasi kartu pra kerja nanti kan, Januari 2020. (Siapa PMO-nya?) Kalau secara organisasi pemerintah, tapi isinya bisa profesional," jelasnya di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat
Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp 10 triliun pada RAPBN 2020 untuk program kartu pra kerja. Pemerintah juga bakal bekerjasama dengan sejumlah perusahaan platform online seperti Gojek, Bukalapak dan Tokopedia sebagai penyedia jasa dompet digital (e-wallet).
Terkait jumlah kepesertaan, pemerintah pada tahap awal akan memberikan kartu pra kerja kepada sekitar 2 juta orang mulai tahun depan. Untuk selanjutnya, pendaftaran dapat dilakukan secara terbuka dan tidak dibatasi usia.
Selain Kartu Pra Kerja, Menaker juga menjelaskan upaya-upaya peningkatan kompetensi SDM lainnya khususnya bagi pekerja muda antara lain kebijakan pelatihan berbasis kompetensi yang inklusif atau tidak mempersyaratkan (batasan) usia maupun latar belakang pendidikan, revitalisasi BLK, pelatihan softskill di BLK guna mengantisipasi pekerjaan-pekerjaan baru di era Revolusi Industri 4.0, serta program pemagangan berbasis jabatan.
“Pemagangan ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi ketidaksesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pencari kerja dengan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pasar kerja/dunia industri, yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar negeri,” terangnya.
Lebih lanjut pemerintah terus berupaya untuk mengurangi mismatch output pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja melalui kerja sama dan kolaborasi industri dan dunia usaha dengan dunia pendidikan dan pelatihan.
Sumber:Liputan6news