img
:::

Imlek Telah Tiba! Tempat Beribadah Dilarang Melakukan Kegiatan Berkumpul, Pencegahan Epidemi Diperpanjang Hingga 15 Februari

Selama libur imlek, tempat-tempat ibadah dilarang melakukan kegiatan berkumpul. Sumber: Pixabay
Selama libur imlek, tempat-tempat ibadah dilarang melakukan kegiatan berkumpul. Sumber: Pixabay
Berita Global untuk Penduduk Baru】Penerjemah/ Heni Wang

Berita Global untuk Penduduk Baru】Saat pandemi memanas, Menteri Dalam Negeri Xu Guoyong (徐國勇) mengumumkan bahwa untuk menghindari penyebaran epidemi di Taiwan selama Tahun Baru Imlek. Mulai hari ini, kelompok agama akan diberhentikan melakukan pertemuan atau kegiatan agama lain yang tidak dapat menjaga jarak sosial. Menyarankan agar masyarakat membawa alat ibadah sendiri-sendiri seperti cangkir dan piring untuk sembahyang. Selain itu, orang yang memasuki tempat ibadah juga dilarang makan dan minum.

Baca juga : Pendaftaran Sertifikat Digital Covid 19 Telah Dibuka Mulai Hari Ini, Cukup Ikuti 3 Langkah Mudah

Protokol pencegahan pandemi di tempat ibadah diperpanjang sampai 15 Februari. Sumber: CECC

Protokol pencegahan pandemi di tempat ibadah diperpanjang sampai 15 Februari. Sumber: CECC

Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa untuk mencegah penyebaran wabah, perlu memperkuat pencegahan dan pengendalian epidemi beberapa agama. Untuk kegiatan keagamaan dengan lebih dari 500 orang yang dapat melakukan pekerjaan dengan baik dalam pengendalian massa dan berbagai tindakan pencegahan epidemi, dapat melaporkan rencana pencegahan epidemi dan mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Namun, jika di dalam acara ada makanan, makanan tersebut harus dalam kondisi terbungkus untuk dibawa pulang makan, dan dilarang mengemasnya di lokasi acara.

Baca juga: Bank Indonesia Pertama Buka di Taiwan

Tindakan pencegahan pandemi untuk tempat-tempat ibadah dan pertemuan keagamaan selama Tahun Baru Imlek. Sumber: CECC

Tindakan pencegahan pandemi untuk tempat-tempat ibadah dan pertemuan keagamaan selama Tahun Baru Imlek. Sumber: CECC

  • Kementerian Dalam Negeri menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan-peraturan berikut
  1. Langkah-langkah umum: Menerapkan sistem scanning barcode, mengukur suhu tubuh, menyediakan peralatan cuci tangan atau perlengkapan desinfeksi, memperkuat kebersihan lingkungan, manajemen kesehatan karyawan dan personel internal (minimal 2 dosis vaksin untuk personel internal kelompok agama), dan tindakan tanggap darurat terhadap kasus yang terkonfirmasi.
  2. Memakai masker: Warga yang memasuki tempat ibadah harus memakai masker setiap saat. Pemimpin agama, staf tempat ibadah atau orang lain yang memimpin upacara harus memakai masker setiap saat.
  3. Silaturahmi: Menghentikan pertemuan keagamaan yang rawan berkumpulnya orang banyak dan sulit menjaga jarak sosial.
  4. Menyajikan Makanan: Warga dilarang makan dan minum setelah memasuki tempat ibadah. Mereka yang menyediakan makanan harus dibungkus untuk dibawa pulang, dan tidak diperbolehkan untuk dikemas di lokasi acara.
  5. Akomodasi: Tempat-tempat yang menyediakan akomodasi acara agama, seperti Pilgrim Building dan Guild Hall, dibatasi untuk satu orang dan satu kamar, kecuali untuk anggota keluarga.
  6. Peralatan ibadah: Dilarang menyediakan tabung lotre dan pelat suplai. Mereka yang menyediakan cangkir harus mengirim orang khusus untuk menyemprotkan alkohol desinfeksi satu per satu sebelum dan sesudah digunakan oleh warga. Warga sangat disarankan untuk membawa peralatan ibadah sendiri.

Mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat mengunjungi tempat ibadah, menerapkan sistem scanning barcode, mengukur suhu tubuh, dan menjaga jarak sosial. Selain itu, pejabat publik dan pejabat pemerintah juga diminta untuk tidak ke tempat-tempat keagamaan melakukan penarikan suara pemilihan selama periode pencegahan epidemi Tahun Baru Imlek, beri contoh untuk masyarakat dan bersama-sama melawan wabah.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading