img
:::

Meski Ada Wabah Corona, Pemerintah Tak Bisa Larang WNI Kembali ke Tanah Air

Meski Ada Wabah Corona, Pemerintah Tak Bisa Larang WNI Kembali ke Tanah Air

Pemerintah menegaskan tidak memiliki wewenang untuk melarang warga negara Indonesia ( WNI) di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air. Sekalipun saat ini wabah Covid-19 tengah menjadi pandemi global. Menurut Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tapi kita memahami di tengah wabah Covid-19 ini, diperlukan tambahan protokol kesehatan (di pintu masuk kedatangan)," kata Judha saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Protokol ini, kata Judha, berlaku untuk WNI yang baru saja tiba dari negara yang memiliki kasus positif Covid-19 maupun anak buah kapal (ABK) kapal pesiar yang kini berhenti beroperasi sementara waktu. Setidaknya, terdapat 12.548 ABK WNI yang bekerja di 89 kapal pesiar dan kini tengah berhenti beroperasi. Oleh karena itu, pemerintah tengah bersiap menghadapi gelombang kedatangan mereka ke Tanah Air. "Dari data kami, mayoritas kapal tersebut tidak memiliki riwayat positif Covid-19, hanya ada beberapa kapal saja," ujarnya.

Adapun untuk kapal pesiar yang memiliki kasus positif, ia menambahkan, perwakilan RI di luar negeri telah bekerja sama dengan otoritas setempat serta pihak prinsipal yang memberangkatkan WNI ke luar negeri. Pemerintah meminta agar WNI dapat dikarantina sementara waktu di atas kapal.

Selama menjalani masa karantina, setiap ABK mendapatkan satu kamar dan fasilitas penunjang kenyamanan lain. Bahkan, kapal tempat mereka tinggal juga disemprot cairan disinfektan untuk memastikan tetap aman. "Untuk yang positif harus dirawat di rumah sakit setempat," ucapnya.

Sementara itu, ketika tiba di Tanah Air, para WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP) maupun imigrasi di terminal kedatangan. Jika terindikasi memiliki gejala Covid-19, akan dikarantina oleh KKP. Sedangkan, bagi yang tidak memiliki gejala positif, akan diminta untuk karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari. "Itu yang kita lakukan bagi warga negara kita yang memilih pulang, tetap kita fasilitasi. Tapi melalui protokol kesehatan," tandasnya.

 

Sumber:Kompas

Seorang WNI berjalan di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading