img
:::

Sri Mulyani : Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5%

Sri Mulyani : Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5%.  Sumber foto : Pixabay
Sri Mulyani : Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5%. Sumber foto : Pixabay
Berita Global untuk Penduduk Baru】Editor/王月兒 Sendy Wang

Simulasi peraturan baru mengenai perubahan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah. Pemerintah mengubah batas batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp 54 juta per tahun. 

Dengan itu, pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, harus menyetor pajak penghasilan ke kas negara sebesar Rp 300 ribu per tahun, atau Rp 30.000 per bulan. Sementara untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta per bulan dibebaskan dari PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21. 

Selain itu, PP Nomor 55 Tahun 2022 juga mengatur terkait batas peredaran bruto atau omzet yang bebas dari pajak. Berdasarkan Pasal 60 PP tersebut, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh. Itu artinya, para UMKM pribadi hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahunnya di atas Rp500 juta. 

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading