img
:::

Pekerja Migran yang Telah Divaksinasi Tidak Perlu Jalani Tes PCR Bila Ganti Pekerjaan atau Majikan

Pemerintah Taiwan mendorong semua pekerja migraine agar segera mendapatkan vaksinasi. Sumber: gambar diambil dari Pixabay
Pemerintah Taiwan mendorong semua pekerja migraine agar segera mendapatkan vaksinasi. Sumber: gambar diambil dari Pixabay

Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) telah mengumumkan berlakunya melonggarkan peraturan terkait COVID-19. Salah satu alasan di balik hal ini adalah pertimbangan akan kebutuhan tenaga kerja dan hak-hak pekerja migran.

Mulai hari ini, pekerja migran yang berganti majikan ataupun harus bekerja di tempat yang berbeda dari sebelumnya, tidak perlu menjalani rapid antigen test atau nucleic acid test (PCR) jika telah menerima vaksinasi COVID-19 yang lengkap. Namun, pengusaha dan pekerja migran tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh CECC dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pendaftaran Sertifikat Digital Covid 19 Telah Dibuka Mulai Hari Ini, Cukup Ikuti 3 Langkah Mudah

Pekerja Migran yang Telah Divaksinasi Tidak Perlu Jalani Tes PCR Bila Ganti Pekerjaan atau Majikan. Sumber: gambar diambil dari Pixabay

Pekerja Migran yang Telah Divaksinasi Tidak Perlu Jalani Tes PCR Bila Ganti Pekerjaan atau Majikan. Sumber: gambar diambil dari Pixabay

CECC mendorong pekerja migran untuk segera mendapatkan vaksinasi dan dengan itu mengurangi persentase terjadinya penularan klaster COVID-19 di Taiwan. Meskipun kewajiban untuk menjalani tes PCR telah dilonggarkan, pengusaha tetap harus menerapkan peraturan protokol kesehatan lainnya seperti penguatan manajemen akomodasi, distribusi jam kerja, dan pemantauan kesehatan.

Baca juga: Biro Perlindungan Lingkungan Umumkan Larangan Penggunaan Gelas Styrofoam Mulai Tanggal 1 Juli 2022

Pekerja Migran yang Telah Divaksinasi Tidak Perlu Jalani Tes PCR Bila Ganti Pekerjaan atau Majikan. Sumber: gambar diambil dari Pixabay

Pekerja Migran yang Telah Divaksinasi Tidak Perlu Jalani Tes PCR Bila Ganti Pekerjaan atau Majikan. Sumber: gambar diambil dari Pixabay

Terkait dengan hal ini, ihak manapun yang diketahui melanggar peraturan terkait protokol kesehatan di tempat kerja bagi pekerja migran akan dikenakan dengan sanksi berupa denda sebesar 60 ribu hingga 300 ribu NTD.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading