img
:::

Pemerintah Akan Cabut Izin Kerja Pekerja Migran yang Terbukti Melanggar Hukum Terkait Virus Demam Babi Afrika

Pemerintah Taiwan telah menemukan jejak virus African Swine Fever (ASF) dalam 3 paket kiriman dari Thailand. Sumber: foto diambil dari Pixabay
Pemerintah Taiwan telah menemukan jejak virus African Swine Fever (ASF) dalam 3 paket kiriman dari Thailand. Sumber: foto diambil dari Pixabay

Beberapa hari yang lalu, petugas pemerintah Taiwan menemukan jejak virus demam babi Afrika (African Swine Fever, ASF) dalam produk dalam 3 paket kiriman dari Thailand. Terkait dengan hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa semua pekerja migran yang ditemukan mengimpor atau menerima paket berisi produk daging babi, olahan, atau daging jenis lain yang berasal dari zona rawan infeksi akan dianggap sebagai pelanggar dari hukum negara, dan akan dihadapkan dengan sanksi berupa pencabutan izin kerja.

Baca juga: Pendaftaran Sertifikat Digital Covid 19 Telah Dibuka Mulai Hari Ini, Cukup Ikuti 3 Langkah Mudah

Pemerintah Taiwan telah menemukan jejak virus African Swine Fever (ASF) dalam 3 paket kiriman dari Thailand. Sumber: Biro Karantina dan Inspeksi Kesehatan Binatang dan Tumbuhan

Pemerintah Taiwan telah menemukan jejak virus African Swine Fever (ASF) dalam 3 paket kiriman dari Thailand. Sumber: Biro Karantina dan Inspeksi Kesehatan Binatang dan Tumbuhan

Melihat bahwa perayaan Tahun Baru Imlek telah di depan mata, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk meningkatkan tingkat usaha imbauan terkait hukum pencegahan penyebaran virus demam babi Afrika di antara para pekerja migran. Semua penduduk negara, termasuk pekerja migran, kembali diingatkan agar tidak membawa, membeli, ataupun menerima produk daging tanpa sumber yang jelas dari luar negeri.

Biro Pengembangan Ketenagakerjaan menekankan bahwa pelanggar dari hukum pencegahan virus demam babi Afrika akan dihadapkan dengan hukuman maksimal 7 tahun di penjara dan denda sejumlah 3 juta NTD. Bila ada pekerja migran yang menerima paket kiriman keluarganya, dan paket tersebut berisi produk daging, maka pihak yang terkait wajib melaporkan paket tersebut ke Biro Karantina dan Inspeksi Kesehatan Binatang dan Tumbuhan (動物檢疫機關) agar dapat dihancurkan. Siapapun yang terbukti melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi denda sebesar 150 ribu NTD.

Baca juga: Badan Perlindungan Lingkungan mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2022, toko akan "melarang" penggunaan cangkir styrofoam!

Pekerja migran diwajibkan mematuhi semua peraturan dan hukum terkait virus demam babi Afrika. Sumber: Asosiasi Pertanian

Pekerja migran diwajibkan mematuhi semua peraturan dan hukum terkait virus demam babi Afrika. Sumber: Asosiasi Pertanian

Pekerja migran yang ditemukan melanggar peraturan terkait pencegahan virus tersebut akan dilarang meninggalkan wilayah Taiwan. Selain itu, izin kerja dari pekerja migran tersebut juga akan dicabut. Maka dari itu, pemerintah mengimbau pihak perusahaan, penduduk, serta perusahaan agensi yang mempekerjakan atau sering berinteraksi dengan pekerja migran agar terus mengingatkan mereka akan hal ini.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait ASF, silakan hubungi hotline di nomor 1955, atau tambahkan kontak multibahasa “Line@E-Line (LINE@移點通)” di LINE Anda untuk menerima informasi terbaru dalam bahasa ibu sendiri.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading