img
:::

Pemerintah Musnahkan Baju Bekas Impor Total Senilai Rp 40 M

Pemerintah Musnahkan Baju Bekas Impor Total Senilai Rp 40 M (Sumber foto : Pixabay)
Pemerintah Musnahkan Baju Bekas Impor Total Senilai Rp 40 M (Sumber foto : Pixabay)

Baju bekas impor, dikenal juga dengan sebutan "cuci gudang" atau "pakaian second", sering kali menjadi isu di banyak negara, termasuk Indonesia. Hal ini dikarenakan beberapa alasan, antara lain :

1. Ada kekhawatiran bahwa baju bekas impor mungkin tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan, atau mungkin terkontaminasi dengan kuman atau bahan berbahaya.

2. Ketersediaan baju bekas impor dengan harga yang murah dapat bersaing dengan produk lokal dan berdampak negatif terhadap industri tekstil dan pakaian dalam negeri.

3. Baju bekas impor mungkin masuk ke negara tanpa memenuhi prosedur dan regulasi impor yang benar.

Artikel Lainnya : Seleksi Pahlawan Kecil Diplomasi, Membangun Wawasan Internasional dan Koneksi Dunia bagi Generasi Muda Taiwan

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memusnahkan baju bekas impor dengan nilai mencapai Rp40 miliar pada Jumat, 13 Oktober 2023 lalu. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap perdagangan pakaian bekas yang ilegal.

Zulhas menekankan bahwa barang impor yang masuk secara ilegal, termasuk baju bekas, telah menjangkiti sekitar 20-30% pasar nasional. Oleh karena itu, pemusnahan ini merupakan respons tegas dari pemerintah.

Artikel Lainnya : Imigran Baru Asal Korea Selatan Mencicipi Makanan Lokal PingTung

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading