1,3 Juta Konten Porno dan Judol ‘Disapu’ dari Dunia Maya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindaklanjuti lebih dari 1,3 juta konten negatif dalam kurun waktu sekitar lima bulan. Konten tersebut mayoritas terkait pornografi dan perjudian daring, yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat.Sebanyak 1.352.401 konten negatif ditangani dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 8 Maret 2025 berkat partisipasi aktif masyarakat melalui aduankonten.id. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat berperan penting dalam mempercepat penanganan konten melanggar regulasi.Dari total konten yang ditangani, 233.552 kasus terkait pornografi, dengan mayoritas berasal dari website (219.578 kasus), disusul platform X (Twitter) dengan 10.173 kasus. Sedangkan dari 1.118.849 kasus terkait perjudian daring, sebagian besar ditemukan di situs dan alamat IP (1.017.274 kasus), diikuti oleh Meta (Facebook/Instagram) dengan 46.207 kasus.Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Komdigi berencana memperkuat sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat deteksi konten negatif. Mereka juga meningkatkan kerja sama dengan platform digital global guna mempercepat penindakan.Kementerian Komdigi mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam melaporkan konten negatif melalui aduankonten.id untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman.