Pria di Donggala Dinyatakan Bersalah atas Pencurian Sawit, Hakim Beri Maaf Tanpa Hukuman
Seorang pria di wilayah Donggala, Sulawesi Barat, dinyatakan bersalah atas kasus pemanenan ilegal buah kelapa sawit, namun tidak dijatuhi hukuman setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi terdakwa.Peristiwa ini terjadi pada November 2025, ketika Abdula diajak oleh beberapa orang untuk memanen sawit di sebuah lahan perkebunan milik perusahaan di wilayah Pasangkayu. Dalam kegiatan tersebut, Abdula memanen buah sawit, sementara rekan lainnya mengumpulkan brondolan yang jatuh dari pohon.Atas perbuatannya, Abdula kemudian diproses secara hukum dan didakwa melakukan pencurian atau pemanenan hasil perkebunan secara ilegal sebanyak 31 tandan. Persidangan berlangsung sejak awal Februari 2026 dan putusan dibacakan pada 6 April 2026 di Pengadilan Negeri Pasangkayu.Majelis hakim yang diketuai Maruly Agustinus Sinaga bersama hakim anggota Muhammad Yusuf Firdaus dan Anandy Satrio Purnomo menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun diberikan maaf.Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan tersebut didorong oleh motif ekonomi, seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli perlengkapan sekolah anak, serta kebutuhan pangan keluarga. Kondisi tersebut dinilai tidak sepenuhnya didasari niat jahat.Selain itu, terdakwa bukan pelaku utama dan hanya ikut serta dalam kegiatan tersebut. Ia juga merupakan tulang punggung keluarga dengan tanggungan istri dan empat anak, yang menjadi pertimbangan dalam putusan.Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hakim memiliki kewenangan untuk menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana. Oleh karena itu, Abdula diputus bersalah namun dibebaskan dari hukuman dan diperintahkan untuk segera keluar dari tahanan.Dalam persidangan, hakim juga mengingatkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya dan mencari nafkah dengan cara yang sah.Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak jaksa terkait putusan tersebut.