img
:::

Perhatian Bagi Pekerja Kantor! Kemnaker Himbau Saat Malam Tahun Baru Imlek Sampai Hari Ketiga Harus Memberi Upah ganda

Pekerja jika harus kerja saat imlek (malam tahun baru imlek sampai hari ketiga tahun baru imlek). Sumber: Pixabay
Pekerja jika harus kerja saat imlek (malam tahun baru imlek sampai hari ketiga tahun baru imlek). Sumber: Pixabay
Berita Global untuk Penduduk Baru】Penerjemah/ Heni Wang

Berita Global untuk Penduduk Baru】Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa menurut UUD Ketenagakerjaan, Malam Tahun Baru Imlek (yaitu, 31 Januari) dan Festival Musim Semi (hari pertama hingga ketiga, yaitu 1 sampai 3 Februari) yang seharusnya hari libur (libur yang ditetapkan pemerintah), para pemberi kerja harus memberikan cuti dan membayar gaji. Jika pekerja setuju untuk bekerja pada hari libur sebelumnya, gaji akan digandakan sesuai peraturan undang-undang.

Baca juga : Pendaftaran Sertifikat Digital Covid 19 Telah Dibuka Mulai Hari Ini, Cukup Ikuti 3 Langkah Mudah

Pemerintah mengingatkan bagi pekerja yang bekerja di malam tahun baru imlek sampai hari ketiga tahun baru imlek, harus diberi upah dua kali lipat. Sumber: Kemnaker

Pemerintah mengingatkan bagi pekerja yang bekerja di malam tahun baru imlek sampai hari ketiga tahun baru imlek, harus diberi upah dua kali lipat. Sumber: Kemnaker

Kemnaker menjelaskan jika perusahaan swasta yang memiliki jam kerja dari hari senin sampai jumat, hari istirahat pada hari sabtu, dan hari libur pada hari minggu, maka akan diubah libur tahun baru imlek menjadi 9 hari berturut-turut sesuai dengan Kalender Pemerintah tahun ini. Setelah perubahan ini, pemberi kerja harus membayar uang lembur jika mereka membutuhkan pekerja untuk bekerja selama Tahun Baru Imlek.

Selain itu, Kemnaker mengingatkan bahwa liburan Tahun Baru Imlek tahun ini mungkin bertepatan dengan hari gajian beberapa lembaga publik (misalnya: 5 Februari). Dihimbau kepada pemberi kerja untuk memberikan upah sebelum hari libur. Setidaknya, Anda harus mentransfer uang ke rekening para pekerja tepat waktu sesuai dengan tanggal pengajian.

Baca juga: Bank Indonesia Pertama Buka di Taiwan

Jika pemberi kerja tidak membayar upah dua kali lipat, pekerja dapat mengajukan pengaduan ke Kemnaker. Sumber: Kemnaker

Jika pemberi kerja tidak membayar upah dua kali lipat, pekerja dapat mengajukan pengaduan ke Kemnaker. Sumber: Kemnaker

Kemnaker menekankan bahwa unit bisnis harus menangani kehadiran dan gaji para pekerja selama Tahun Baru Imlek 2022 sesuai hukum. Jika para pemberi kerja melanggar peraturan terkait, para pekerja dapat menunjukkan bukti yang relevan dan mengajukan pengaduan kepada otoritas administratif tenaga kerja setempat Dinas (divisi) Ketenagakerjaan atau Dinas Sosial (divisi) dari pemerintah township, kabupaten (kota) untuk melindungi hak dan kepentingan para pekerja. Pengajuan pengaduan dapat melalui hotline Kemnaker di 1955, dan selama libur Tahun Baru Imlek tidak libur.

Respon Pertama

Berita Populer

回到頁首icon
Loading