[Berita Global untuk Penduduk Baru]Dalam rangka pelaksanaan perlindungan data pribadi oleh agen imigrasi, Departemen Imigrasi Kementerian Dalam Negeri mengubah beberapa ketentuan "Tindakan Administratif Pemeliharaan Keamanan Berkas Data Pribadi Organisasi Bisnis Imigrasi" dan mengubah nama menjadi "Tindakan Administratif untuk Pemeliharaan Keamanan File Data Pribadi Organisasi Bisnis Imigrasi yang Ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri", Yang telah ditinjau dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri saat ini, dan dibuat prosedur sesuai dengan undang-undang yang telah direvisi dan diterapkan per tanggal 30 November 2021.
Baca juga: Mengenang Situs Pemberdayaan Imigran Baru ke-5 tahun
Departemen Imigrasi menyatakan bahwa langkah manajemen awalnya mengharuskan agen imigrasi untuk merumuskan mekanisme tanggap darurat jika terjadi kebocoran data pribadi dan kecelakaan lainnya. Sekarang diperkuat lagi langkah-langkah pengawasan agen imigrasi untuk perlindungan data pribadi dengan menambahkan pengusaha harus dalam waktu 72 jam setelah kejadian melapor secara tulisan ke Kementerian Dalam Negeri, dan melakukan tindakan seperti pemeriksaan administratif, untuk lebih melindungi keamanan data pribadi konsumen.
Departemen Imigrasi menjelaskan bahwa agen imigrasi mengumpulkan dan menyimpan informasi pribadi konsumen dan harus menggunakan peralatan keselamatan atau tindakan pencegahan sesuai dengan peraturan. Revisi undang-undang ini, untuk bisnis yang menggunakan sistem informasi dan komunikasi, yang menyimpan lebih dari 1.000 data pribadi konsumen, untuk ruang lingkup yang lebih jelas lagi harus menerapkan 6 langkah manajemen keamanan data dan menjaga keamanan informasi pribadi konsumen.. Selain itu, untuk memperkuat mekanisme pemeriksaan internal agen imigrasi,dan juga direvisi untuk melakukan pemeriksaan rutin secara berkala, yang awalnya minimal dua tahun sekali menjadi minimal setahun sekali.