Bali, Indonesia, yang terdaftar sebagai tujuan wisata populer di dunia, akan mulai memungut pajak turis sebesar 150.000 rupiah per orang, sekitar NT$ 310, dari turis yang datang mulai tahun 2024. Biaya ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah Bali menyatakan juga akan memperkuat larangan turis asing yang tidak menghormati kepercayaan Hindu setempat, sehingga tidak mengganggu warga lokal atau turis lain.
Gubernur Bali, Indonesia, menyatakan bahwa sehubungan dengan pengumpulan pajak masuk, turis internasional akan membayar biaya tersebut dengan pembayaran elektronik. Implementasinya menargetkan turis asing yang masuk Bali dari luar negeri atau mendarat di pulau itu dari bagian lain Indonesia, dan tidak akan memungut biaya turis Indonesia. Pajak masuk ini hanya akan dikenakan satu kali selama kunjungan pengunjung ke Bali.
Pemerintah Bali mengingatkan turis asing untuk berwisata, tidak melanggar aturan.
(Sumber foto : Pixabay)
Menyikapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh wisman di Bali, Pemda juga menegaskan bahwa wisman yang melanggar akan diberikan sanksi, dan sedikitnya 76 wisman telah dipulangkan yang sebagian besar karena overstay, penyalahgunaan surat keterangan atau tindak pidana lainnya, termasuk perilaku yang tidak menghormati budaya Hindu setempat.
Pemerintah Bali, Indonesia percaya bahwa karena biaya pariwisata relatif terjangkau, menarik wisatawan dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil atau tingkat pendidikan yang rendah, yang mengarah pada perilaku yang tidak dapat diterima dan tidak teratur, serta sangat mempengaruhi budaya Hindu lokal dan kehidupan penduduk, sehingga ke depan akan memperkuat pelarangan dan menghukum wisatawan asing yang tidak menghargai budaya lokal.
Artikel lainnya : Kelompok Teknologi Pertanian Taiwan Membina Petani Indonesia untuk Menanam Dengan Kualitas dan Hasil yang Baik