Di tengah meningkatnya situasi pandemi COVID-19 di seluruh penjuru dunia, Agensi Imigrasi Nasional telah resmi melonggarkan peraturan terkait pembuatan dan perpanjangan Kartu Izin Residensi di Taiwan. Rincian dan informasi terbaru tersedia di situs web resmi Agensi Imigrasi Nasional.
Menurut hukum undang-undang yang ada, WNA dengan visa tinggal, WNA asal Hong Kong dan Makau yang memegang salinan sertifikat tempat tinggal, dan warga negara Taiwan tanpa bukti pendaftaran rumah tangga di Taiwan harus mengajukan aplikasi pembuatan atau perpanjangan sertifikat tempat tinggal dalam waktu 15 hari setelah masuk.
Mereka yang harus menjalani karantina dapat menjalaninya dengan lebih tenang dengan adanya kelonggaran peraturan ini. Sumber: Agensi Imigrasi Nasional
Namun, Agensi Imigrasi Nasional telah resmi melonggarkan peraturan dan memperpanjang masa pengajuan aplikasi menjadi 45 hari setelah memasuki wilayah negara untuk meringankan beban pada warga yang wajib menjalani masa karantina. Selain itu, WNA yang wajib menjalani isolasi, karantina di rumah, dan manajemen kesehatan pribadi, wajib memperbarui alamat tempat tinggal atau stasiun layanan tempat mereka berada dalam waktu 45 hari setelah perubahan. Perubahan peraturan ini bersifat sementara, dan tanggal berakhirnya akan dikonfirmasikan di masa mendatang.
Selain itu, Direktur Kantor Layanan Imigrasi Kota Taipei, Lin Zhen Zhi (林振智), menyebutkan bahwa Asosiasi Pertanian telah mendeteksi virus Demam Babi Afrika dalam sebuah paket yang dikirimkan dari Thailand. Mengetahui hal ini, warga kembali diingatkan untuk tidak membawa atau mengimpor produk daging dari luar negeri. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Dalam Negeri.
Agensi Imigrasi Nasional mengingatkan warga agar tidak membeli atau mengimpor produk daging tanpa keterangan sumber yang jelas. Sumber: Agensi Imigrasi Nasionali
Pihak manapun yang ditemukan melanggar peraturan dan mengirim atau membeli produk daging babi dari luar negeri ke Taiwan akan dihadapkan dengan sanksi hukuman berupa hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda 3 juta NTD.