【Berita Global untuk Penduduk Baru】Melihat keadaan pandemi dalam negeri yang telah membaik, Kementerian Pendidikan sekali lagi membuat perubahan terhadap peraturan protokol kesehatan. Selain mengumumkan hal tersebut di situs resminya, Kementerian Pendidikan juga mengirimkan dokumen resmi untuk memberitakan perubahan peraturan ini kepada institusi-institusi pendidikan yang terkait. Dengan adanya kelonggaran terhadap peraturan protokol kesehatan, murid-murid tidak perlu lagi memakai masker saat berpartisipasi dalam kelas olahraga atau ketika memainkan alat musik di kelas musik, mengambil foto kelulusan, serta berpartisipasi dalam lomba atau kompetisi olahraga apapun. Selain itu, murid-murid juga diizinkan untuk melepas masker ketika mengambil foto per individu dan berkelompok asalkan tidak ada yang memiliki kesulitan bernapas dan mereka dapat menjaga jarak sosial antar satu sama lain.
Baca juga: Rumah Sakit "Terbuka Secara Bersyarat" untuk Kunjungan Pasien Kronis, CECC: Patuhi 3 Kondisi Berikut
Kelonggaran juga ditetapkan di kantin prasmanan sekolah. Sumber: foto diambil dari Pixabay
Pengukuran suhu tubuh tetap harus dilaksanakan sekali tiap hari. Protokol kesehatan juga tetap diimplementasikan di kantin sekolah. Namun, sekarang, murid-murid tidak perlu mengkhawatirkan penggunaan papan pemisah atau penjagaan jarak sosial sebesar 1.5 meter. Kelonggaran juga ditetapkan terhadap area makan dan pengambilan makanan prasmanan. Namun, murid-murid tetap harus mendata diri setiap pergi makan di kantin. Upaya desinfeksi dan pemakaian masker bagi pegawai tetap harus dilaksanakan. Selain itu, semua pegawai diimbau untuk tetap melaksanakan upaya desinfeksi terhadap lingkungan sekolah, memakai masker, menjaga kebersihan dan mendesinfeksi tangan, serta membantu melaksanakan protokol pengukuran suhu tubuh.
Kelonggaran terhadap peraturan protokol kesehatan ditetapkan dalam lingkungan sekolah tingkat SMA ke bawah. Murid dan guru diminta untuk bekerja sama dan tetap mematuhi peraturan yang ada. Sumber: foto diambil dari Pixabay
Masker juga tidak diwajibkan dalam kegiatan luar sekolah, seperti perjalanan ke daerah pegunungan dan hutan atau pantai. Namun, semua peserta tetap harus menjaga jarak sosial antara satu sama lain serta mendata diri dan tidak berganti tempat duduk ketika menaiki alat transportasi. Jumlah penumpang dalam kendaraan dibatasi. Semua murid dan guru juga diingatkan agar tetap menghormati dan mematuhi semua peraturan protokol kesehatan terbaru yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan.