Beberapa hari yang lalu, Brigade Khusus dan Kantor Layanan Imigrasi Kota Taipei bersama menuju Stasiun Kereta Api Taipei untuk melaksanakan usaha imbauan terkait pencegahan penularan virus demam babi Afrika bagi pekerja migran. Salah satu tindakan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan ini adalah tidak membeli atau mengimpor produk daging tanpa sumber asal yang jelas, termasuk produk daging yang diawetkan, abon, daging asap, sosis, dan lain-lain.
Baca juga: Profesor Filsuf dari Malaysia Dapatkan Kartu Residensi Permanen Taiwan
Direktur Kantor Layanan Imigrasi Kota Taipei, Su Hui-Wen (蘇慧雯) dan Komandan Brigade Kota Taipei, Lin Cai-Rong (林財榮), menyatakan bahwa usaha imbauan ini dilaksanakan di alun-alun utama Stasiun Kereta Api Kota Taipei, yang juga menjadi salah satu tempat vaksinasi bagi pekerja migran. Mereka menjalankan kegiatan imbauan sembari membagikan fai chun. Para petugas juga mengingatkan bahwa produk-produk Tahun Baru Imlek juga mungkin mengandung produk daging tanpa sumber keterangan yang jelas. Warga diingatkan untuk tetap setia pada semboyan “Mencegah Penularan Virus Demam Babi Afrika dalam Negara” (防堵非洲豬瘟入境).
Pegawai Kantor Layanan Imigrasi yang sedang memberikan imbauan pencegahan virus demam babi Afrika kepada pekerja migran. Sumber: Kantor Layanan Imigrasi Taipei
Semenjak kemunculan virus demam babi Afrika, petugas Brigade Kota Taipei telah mengunjungi sejumlah 257 toko produk Asia Tenggara untuk mengingatkan para penanggung jawab toko akan peraturan terkait yang berlaku. Su Hui-Wen menyatakan bahwa sebagian besar dari penduduk sangat berantusias untuk mempelajari rincian tindakan pencegahan penularan dan bahkan berjanji untuk menyebarluaskan informasi tersebut pada kenalan dan teman-teman mereka. Untuk informasi lebih banyak tentang tindakan pencegahan virus ini, silakan kunjungi situs resmi Biro Pencegahan Penularan Penyakit dan Virus Epidemi.
Li Cai-Rong kembali mengingatkan para pekerja migran agar tidak membeli produk daging dari internet atau mengimpor produk daging dari luar negeri. Pihak manapun yang ditemukan melanggar hukum ini akan dihadapkan dengan sanksi hukum berupa hukuman kurungan 7 tahun di penjara dan denda sebanyak 3 juta NTD. Pelanggar berat akan dilarang untuk meninggalkan wilayah negara. Warga manapun yang ditemukan membawa barang berupa produk daging ketika melewati imigrasi untuk pertama kali akan dihadapkan dengan denda sejumlah 200 ribu NTD. Pihak yang melanggar peraturan tersebut untuk kedua kalinya akan dihadapkan dengan hukuman 1 juta NTD. Warga diimbau untuk bersama menaati peraturan dan hukum yang ada untuk melindungi semua anggota masyarakat negara.