【Berita Global untuk Penduduk Baru】Peraturan Hal yang Harus Diperhatikan Perusahaan Terhadap Pelaksanaan Jam Kerja Shift Pagi dan Malam tidak akan berlaku lagi mulai 1 Januari 2022. Kemnaker menyatakan bagi perusahaan yang memberlakukan jam kerja shift pagi dan malam, jika melewati normal jam kerja, maka dihitung lembur dan harus dibayar upah lembur. Pelanggar akan didenda NTD 20.000 hingga NTD 1 juta.
Baca juga : Perhatian! Tahun 2022 UMR Naik!
Mulai tahun 2022, pemberi kerja harus membayar uang lembur untuk kerja shift siang dan malam. Sumber: Pixabay
Peraturan Hal yang Harus Diperhatikan Perusahaan Terhadap Pelaksanaan Jam Kerja Shift Pagi dan Malam dirumuskan pada tahun 1985, dengan tujuan untuk mengatur lembaga perusahaan yang mengatur pekerja di luar jam kerja (pekerjaan diluar kontrak), seperti: menangani dokumen darurat, menjawab panggilan telepon, inspeksi lokasi bisnis, dll., harus dimasukkan dalam perpanjangan jam kerja dan diberi upah lembur.
Mulai tahun 2022, pemberi kerja harus membayar uang lembur untuk kerja shift siang dan malam. Sumber: Pixabay
Selain itu, Peraturan Tentang Pekerja Perempuan Tidak boleh Bekerja di Malam Hari telah diubah, dan ditambahkan bahwa pengusaha harus menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan yang diperlukan, mendorong hak kesetaraan gender di tempat kerja, sehingga pekerja perempuan dapat bekerja shift malam. Namun, pekerja yang sedang hamil atau menyusui tetap dilarang bekerja shift malam.