Dalam beberapa tahun terakhir, selama ekonomi tidak baik, sering terdengar bahwa industri melakukan "cuti tidak dibayar". Bagaimana cara mengambil cuti yang tidak dibayar tanpa melanggar hukum? Bagaimana pekerja harus melindungi hak dan kepentingannya sendiri?
Tidak ada istilah "cuti tidak dibayar" dalam undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan Taiwan. Aturan dan peraturan yang relevan didasarkan pada "Tindakan Pencegahan untuk Negosiasi dan Pengurangan Jam Kerja antara Majikan Karena Dampak Ekonomi" yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja di 2011.
Selain itu, cuti tidak dibayar tidak diputuskan secara sepihak oleh pemberi kerja, cuti tidak dibayar harus memenuhi tiga poin berikut sebelum dapat dilaksanakan.
Setiap kali ekonomi memburuk, Industri manufaktur cenderung memberikan cuti tidak dibayar.
Foto diambil dari : Pixabay
Pertama, karena faktor ekonomi, perusahaan telah mencapai standar menunda pekerjaan atau produksi. Untuk menghindari pemutusan hubungan kerja, perusahaan mengambil langkah-langkah pengurangan jam kerja (cuti tidak dibayar).
Kedua, pelaksanaan cuti tidak berbayar harus melalui negosiasi manajemen pekerja dan mendapat persetujuan dari pihak pekerja sebelum dapat dilaksanakan.
Ketiga, jika kedua kriteria di atas terpenuhi, maka pemberi kerja harus berinisiatif untuk memberitahukan pihak yang berwenang sebelum melaksanakan cuti tidak berbayar tersebut.
Selama cuti tidak dibayar, ada tiga pengeluaran penting.
Pertama, pemberi kerja harus menandatangani perjanjian dengan masing-masing pekerja sebelum menerapkan cuti tidak berbayar, jika tidak maka akan menjadi tidak sah. Jika itu adalah karyawan tetap, gaji bulanan selama periode cuti tidak dibayar tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok minimum yang sah. Selain itu, pekerja dapat bekerja paruh waktu jika upahnya dikurangi karena cuti tidak dibayar.
Kedua, bagi yang menerapkan sistem pensiun tenaga kerja baru, besaran pensiun bulanan tetap tidak berubah, dan tidak terpengaruh oleh pengurangan gaji bulanan akibat pengurangan shift. Selain itu, jika ada pesangon dan pensiun selama masa cuti tidak dibayar, juga harus dihitung sesuai dengan gaji awal. Uang pesangon didasarkan pada gaji rata-rata karyawan dalam enam bulan sebelum cuti tidak dibayar.
Ketiga, jika pemberi kerja untuk sementara waktu mewajibkan pekerja untuk masuk kerja selama cuti tidak dibayar yang disepakati dengan pekerja, pekerja harus mendapatkan persetujuan pekerja dan mendapat upah. Jika ada kerja lembur, upah lembur harus dibayarkan.
Selain itu, jangka waktu maksimal pelaksanaan cuti tidak dibayar tidak boleh lebih dari tiga bulan, jika perlu diperpanjang harus mendapat persetujuan dari pekerja.
Baca lebih lanjut : Peringanan Hukuman Bagi WNA Yang Telah Tinggal Melebihi Batas Masa Izin Tinggal
Pengusaha dan pekerja bekerja sama.
Foto diambil dari : Pixabay
Melalui poin-poin di atas, tidak hanya mengingatkan pengusaha dan pekerja apa yang harus diperhatikan selama cuti tidak dibayar, tetapi juga membuat pekerja memahami bagaimana melindungi hak dan kepentingannya sendiri.