Sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap hak-hak pekerja migran dan untuk meningkatkan kesadaran akan langkah-langkah pencegahan virus demam babi Afrika, Kantor Layanan Imigrasi Kabupaten Nantou bekerja sama dengan SING BEE ENTERPRISE CO., LTD. dan NAK SEALING TECHNOLOGIES CORPORATION untuk mengadakan tiga kegiatan imbauan yang ditujukan untuk pekerja migran.
Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, disediakan layanan terjemahan dalam bahasa Vietnam, Thailand, dan Indonesia, agar para peserta dapat memahami langkah-langkah pencegahan dengan lebih jelas.
Baca juga: Pantang Mundur! Status Siaga Nasional Tingkat 2 Tetap Berlangsung Sampai 28 Februari
Pusat Darurat Terhadap Bahaya Virus Demam Babi Afrika menyatakan bahwa pada saat ini, terdapat 15 negara di Asia yang tercatat sebagai zona rawan virus tersebut, antara lain Thailand, Republik Rakyat Tiongkok, Mongolia, Vietnam, Kamboja, Korea Utara, Laos, Myanmar, Filipina, Korea Selatan, Timor-Leste, Indonesia, India, Malaysia, dan Bhutan.
Agensi Imigrasi Nasional Taiwan sekali lagi menekankan bahwa semua warga yang terbukti membawa produk daging babi dari zona terinfeksi akan dihadapkan dengan sanksi denda maksimal sebesar 1 juta NTD. Jika tidak mampu membayar, pihak yang terkait akan dilarang dari memasuki Taiwan. Pihak yang terbukti mengirim atau membeli produk daging babi dari luar negeri ke Taiwan akan dikenakan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda sebesar 3 juta NTD.
Kantor Layanan Imigrasi peduli pada hak-hak dan kehidupan pekerja migran. Sumber: Kantor Layanan Imigrasi Nantou
Cai Chong Fu (蔡崇富), Direktur Kantor Layanan Imigrasi Kabupaten Nantou, mengatakan meskipun beliau memahami rasa kerinduan para pekerja migran terhadap makanan khas kampung halamannya, mereka tetap wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berada di Taiwan demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat bersama.