MUI Jember menyampaikan alasan joget pargoy haram.
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11) di laman MUI Jember.
"Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis." tulis MUI Jember.
Nama "pargoy" sendiri merupakan kepanjangan dari "partai goyang".
Asal-usul istilah pargoy berasal dari Sumatera Barat. Istilah pargoy dipakai oleh para anak muda di Sumatera Barat untuk ajang unjuk kebolehan beramai-ramai dengan lantunan musik DJ. Karena biasanya dilakukan oleh sekumpulan orang yang banyak, maka disebutlah partai goyang.
Istilah pargoy pun menjadi populer di TikTok setelah aksi pargoy para anak muda masuk ke jajaran video For Your Page (FYP). Pargoy lantas menjadi istilah viral di TikTok. Selain itu, goyang pargoy biasanya memiliki beberapa ciri, seperti goyangan yang menonjolkan kelenturan tubuh dan lantunan musik remix DJ.
Menyikapi fenomena joget pargoy tersebut, Komisi Fatwa MUI Jember menggelar rapat terbatas pada 19 November 2022. Hasilnya, Komisi Fatwa MUI Jember menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember berkaitan fenomena Joget Pargoy, termasuk fatwa joget pargoy haram.