Untuk menjaga kebersihan dan kerapian kota, mulai 15 Agustus, Kota Taipei akan meningkatkan hukuman untuk pembuangan kantong sampah sembarangan dan meningkatkan denda tiga kali lipat. Pada saat yang sama, enam perilaku pencemaran lingkungan juga akan meningkatkan hukuman. Biro Perlindungan Lingkungan mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak dihukum demi kenyamanan.
Menurut Biro Perlindungan Lingkungan Kota Taipei, sesuai dengan "Hukum Pembersihan Sampah", pembuangan kantong sampah dan puntung rokok sembarangan, iklan ilegal, dan perilaku pencemar lainnya akan dikenakan denda mulai dari NT$ 1.200 hingga NT$ 6.000.
Petugas kebersihan membersihkan sampah setiap hari untuk menjaga kota tetap bersih dan rapi.
(Sumber foto : Biro Perlindungan Lingkungan Kota Taipei)
Biro Perlindungan Lingkungan menjelaskan bahwa Kota Taipei telah menerapkan kantong sampah khusus selama bertahun-tahun. Sampah umum harus menggunakan kantong sampah khusus dan memberikannya kepada tim kebersihan sesuai dengan peraturan. Namun, demi kenyamanan, beberapa orang membuang sampah rumahnya secara sembarangan di sudut kota, menyebabkan lingkungan berantakan.
Selain itu, karena membuang puntung rokok, menjemur di tepi jalan atau di luar rumah, menumpuk barang-barang yang mengganggu kebersihan dan kerapihan, iklan ilegal, hewan peliharaan buang air besar di jalan atau tempat umum lainnya tanpa dibersihkan, meludah air buah pinang, mencemari tanah, saluran air dan dinding, dll., enam besar perilaku pencemaran sanitasi lingkungan akan dikenakan denda secara bersamaan untuk mencegah perilaku pencemaran.
Artikel lainnya : Rancangan Amandemen Undang-Undang Kesetaraan Gender Secara Resmi Disahkan