Q: Setelah menikah dan datang ke Taiwan, berapa lama waktu yang diperlukan bagi pasangan asing untuk memperoleh kewarganegaraan?
A: Proses untuk memperoleh kewarganegaraan bagi pasangan asing memerlukan waktu setidaknya 4 tahun.
Q: Setelah melahirkan anak, apakah durasi untuk memperoleh kewarganegaraan bagi pasangan asing akan dipersingkat?
A: Tidak.
Q: Berapa lama setelah pasangan asing memperoleh Kartu Izin Tinggal mereka dapat mendaftar asuransi kesehatan nasional?
A: Jika pasangan asing telah memiliki Kartu Izin Tinggal (ARC), mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendaftar Asuransi Kesehatan Nasional setelah tinggal di Taiwan selama 6 bulan. (Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Layanan Konsultasi Asuransi Kesehatan Nasional Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan: Nomor telepon bebas pulsa 0800-030-598 atau 4128-678 (tanpa kode area); jika menelepon dari ponsel, hubungi 02-4128-678).
Q: Bagaimana cara pasangan asing yang telah naturalisasi dan memperoleh kewarganegaraan Taiwan untuk bepergian ke luar negeri dengan Kartu Izin Tinggal Taiwan?
A: Setelah pasangan asing naturalisasi dan memperoleh kewarganegaraan Taiwan, mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal Wilayah Taiwan sebagai warga negara Taiwan tanpa tempat tinggal permanen. Saat ingin bepergian ke luar negeri selama masa tinggal mereka, mereka harus mengajukan permohonan paspor Taiwan melalui Biro Urusan Konsuler Kementerian Luar Negeri, kemudian menggunakan paspor tersebut bersamaan dengan Kartu Izin Tinggal Taiwan (yang berisi izin masuk berulang kali) untuk bepergian.
Q: Dapatkah pasangan asing yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga mengajukan perpanjangan Kartu Izin Tinggal mereka?
A: Pada prinsipnya, jika pasangan asing menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan terdapat proses hukum yang relevan terkait kasus tersebut, dan masa berlaku izin tinggal mereka akan segera berakhir, stasiun layanan di tempat tinggal mereka akan memverifikasi kasus tersebut (berdasarkan pendapat pusat perlindungan kekerasan rumah tangga dan Biro Sosial dari masing-masing kabupaten dan kota). Permohonan perpanjangan izin tinggal dapat diproses, dan setiap kali perpanjangan diberikan, durasinya berkisar antara 1 hingga 3 bulan.
Q: Apakah pasangan asing dapat terus tinggal di Taiwan jika bercerai dari pasangan warga negara Taiwan?
A: Jika selama masa izin tinggal alasan untuk tinggal tidak lagi ada, Ditjen Imigrasi akan membatalkan izin tinggal mereka dan mencabut Kartu Izin Tinggal mereka. Namun, dalam situasi berikut, pasangan asing dapat diizinkan untuk melanjutkan tinggal:
- Jika pasangan yang dijadikan acuan untuk tinggal meninggal dunia.
- Pasangan asing yang menikah dengan warga negara Taiwan yang memiliki rumah tangga, bercerai karena kekerasan dalam rumah tangga, dan belum menikah lagi.
- Pasangan asing yang memperoleh hak asuh anak kandung di bawah umur yang sudah memiliki tempat tinggal di Taiwan setelah bercerai.
- Jika pembatalan izin tinggal menyebabkan deportasi yang dapat menimbulkan kerugian besar dan tidak dapat diperbaiki bagi anak kandung di bawah umur yang telah memiliki tempat tinggal di Taiwan.
Q: Apakah pasangan asing dapat terus tinggal jika suami/istri warga negara Taiwan meninggal dunia?
A: Ditjen Imigrasi akan membatalkan izin tinggal dan mencabut Kartu Izin Tinggal Orang Asing jika alasan untuk tinggal hilang selama masa tinggal. Namun, jika karena pasangan yang dijadikan acuan telah meninggal, pasangan asing dapat mengajukan permohonan untuk melanjutkan tinggal. Permohonan dapat diajukan ke stasiun layanan imigrasi di wilayah tempat tinggal. Perlu diperhatikan bahwa meskipun pasangan warga negara Taiwan meninggal dunia, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, izin tinggal tetap dapat dicabut.Proses pengajuan kewarganegaraan untuk pasangan asing setelah menikah di Taiwan (Gambar/sumber: Pemerintah E-My)
Q: Saya ingin menanyakan mengenai pasangan asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Permanen (setidaknya harus tinggal di Taiwan selama 183 hari, tercantum di bagian belakang). Apakah setelah tinggal di Taiwan lebih dari 7 tahun, tetapi belum mengajukan naturalisasi dan tidak kehilangan kewarganegaraan serta belum mengajukan KTP, jika bercerai, apakah saya hanya bisa tinggal di Taiwan selama 15 hari atau akan dideportasi ke negara asal? Atau apakah saya bisa terus tinggal di Taiwan?
A: Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, hanya bagi warga negara asing yang alasan tinggalnya hilang selama masa tinggal, izin tinggal akan dibatalkan dan Kartu Izin Tinggal Orang Asing akan dicabut. Namun, tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan pasangan asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Permanen untuk kehilangan izin tinggal permanennya karena perceraian dengan warga negara Taiwan. Oleh karena itu, pasangan asing yang bercerai dan sudah memiliki izin tinggal permanen tidak perlu kembali ke negara asalnya dalam waktu 10 hari.Bayi baru lahir yang mendapat izin tinggal orang asing dapat mengajukan asuransi kesehatan (Gambar/sumber: Halaman Facebook Ditjen Asuransi Kesehatan)
Q: Bagaimana cara mengajukan Kartu Izin Tinggal Orang Asing bagi bayi baru lahir dari warga asing (termasuk anak-anak pekerja migran asing yang lahir di Taiwan)?
A:
(1) Bayi yang lahir di Taiwan dari orang tua yang memegang Kartu Izin Tinggal Orang Asing atau Kartu Izin Tinggal Permanen Orang Asing harus mengajukan Kartu Izin Tinggal Orang Asing dalam waktu 30 hari setelah kelahiran, dengan menyerahkan surat keterangan lahir, satu foto ukuran 2 inci, Kartu Izin Tinggal Orang Asing (atau Kartu Izin Tinggal Permanen) orang tua, dan membayar biaya administrasi di stasiun layanan imigrasi di wilayah tempat tinggal. Setelah mendapatkan paspor, dapat dilakukan pendaftaran perubahan nomor paspor.
(2) Bayi baru lahir yang mendapatkan Kartu Izin Tinggal Orang Asing dapat mengajukan asuransi kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Layanan Konsultasi Asuransi Kesehatan Nasional Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan di nomor telepon bebas pulsa: 0800-030-598.
(3) Berdasarkan amandemen "Undang-Undang Kewarganegaraan" pada 9 Februari 2000, bayi yang baru lahir setelah tanggal tersebut dan memiliki salah satu orang tua warga negara Republik Tiongkok (Taiwan) secara otomatis memperoleh kewarganegaraan Republik Tiongkok dan harus didaftarkan di Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan akta kelahiran, dan tidak dapat mengajukan Kartu Izin Tinggal Orang Asing.
A: Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Imigrasi, bayi yang lahir di Taiwan dari orang tua yang memegang Kartu Izin Tinggal Orang Asing atau Kartu Izin Tinggal Permanen Orang Asing harus mengajukan Kartu Izin Tinggal Orang Asing dalam waktu 30 hari setelah kelahiran. Jika bayi tersebut mengajukan izin tinggal berdasarkan afiliasi dengan ibunya, harus disertakan surat keterangan lahir anak tersebut yang lahir di Taiwan; jika mengajukan izin tinggal berdasarkan afiliasi dengan ayahnya, harus disertakan sertifikat pernikahan orang tua yang telah diverifikasi oleh kantor perwakilan luar negeri Taiwan serta surat keterangan lahir anak tersebut untuk mengajukan Kartu Izin Tinggal Orang Asing.