Gaji PNS dikabarkan akan mengalami kenaikan sebesar 7,7% pada tahun 2023. Namun, pemerintah belum memantapkan dan memberikan kepastian mengenai kabar ini. Spekulasi itu ternyata semakin tersebar setelah mendengar Menkeu Sri Mulyani membeberkan adanya kenaikan anggaran belanja negara 2023.
Direktur Anggaran mengungkapkan bahwa urusan kenaikan gaji berada di tangan presiden. Maka dari itu, mengenai naik atau tidaknya gaji PNS juga akan ditentukan dan diumumkan langsung oleh presiden.
Besaran angka 7,7% ini memang benar adanya, tetapi ini merupakan jumlah anggaran belanja negara tahun depan yang dipatok sekitar Rp62,2 triliun, bukan soal kenaikan gaji PNS.
Maka intinya, gaji bulanan PNS di tahun depan masih diatur dalam Perpres No.16 tahun 2019, dimana besarannya dibedakan sesuai golongan dan masa kerja PNS.