Seorang WNI berusia 33 tahun dan bekerja di sebuah pabrik di Ipoh, yang dijadwalkan terbang pukul 17:30 dari Medan, Indonesia; ditangkap oleh pihak Bandara Internasional Penang, karena bercanda soal membawa bom di dalam kopernya, saat petugas bandara sedang melakukan pengecekan barang bawaan.
Lelucon Wanita tersebut pun di dengar oleh petugas yang berada di konter check-in dan penumpang lainnya.
Oleh karena itu, Wanita tersebut ditahan oleh pihak bandara selama dua hari untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ia diberikan pendampingan pengacara oleh KJRI Penang.
Dalam persidangan, wanita WNI tersebut dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan. Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda. Setelah ia membayar denda, ia kemudian dibebaskan dan atas bantuan KJRI Penang, wanita tersebut pulang ke Indonesia.